Sidang Kasus Korupsi DAK SMAN 2 Beo Bergulir Pekan ini: Pengacara Siap Bongkar Dugaan Jaringan “Proyek Siluman” di Talaud

oleh
Dugaan Kasus DAK Tahun 2023 SMAN 2 Beo
Frans MT Tarek, SH, usai daftar kuasa hukum dari Tersangka OT alias Ob untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.

MANADO | Portalsulutnew.com — Aroma “permainan kotor” di balik proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 SMAN 2 Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, mulai menyeruak ke permukaan.

Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado pekan ini, dan diperkirakan akan membuka tabir dugaan jaringan “proyek siluman” yang selama ini diduga tak tersentuh hukum.

Menariknya, perkara ini bukan sekadar soal pembangunan dan rehabilitasi sekolah. Di balik meja hijau, nantinya muncul indikasi kuat adanya aktor besar di lingkaran proyek pendidikan tersebut mulai dari oknum politisi DPRD Manado hingga ASN Dinas Pendidikan Provinsi Sulut yang disebut sebagai pelaksana (Kontraktor) serta mengatur proyek, namun luput dari proses hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Frans MT Tarek, SH, kuasa hukum salah satu tersangka inisial OT alias Ob, dalam pernyataannya kepada media portalsulutnew.com, Senin (3/11/2025).

“Saya akan minta agar mereka dihadirkan di persidangan. Jangan ada yang berlindung di balik jabatan,” tegas Frans MT Tarek SH, dari Kantor Pengacara Steven Supit, SH & Partners.

Ia menilai, sejak awal kasus ini penuh kejanggalan. Proyek DAK SMAN 2 Beo meliputi rehabilitasi ruang kelas, toilet, laboratorium komputer, hingga pembangunan asrama siswa. Kliennya, OT adalah ASN di Dinas Perkimtan Sulut yang di perbnatukan di Dinas Pendidikan Provinsi Sulut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Namun ironisnya, kata Tarek, OT justru tidak mendapat dukungan biaya perjalanan dinas dari Dinas Pendidikan Sulut, padahal harus bolak-balik ke Talaud menggunakan jalur laut.

“Pelaksana proyek pun tak pernah memfasilitasi klien saya selama berada di lokasi. Tak ada dana, tak ada dukungan, tapi tiba-tiba dia dijadikan tersangka,” sindirnya tajam.

Tarek juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik Kejari Cabang Beo. Ia menyebut, audit yang dijadikan acuan hanyalah audit internal Kejari Beo, bukan dari BPKP Sulawesi Utara sebagaimana mestinya dalam perkara korupsi negara.

“Audit resmi BPKP tak pernah dilakukan. Tapi hasil audit internal justru dijadikan dasar hukum. Ini sangat janggal,” bebernya.

Menurutnya, temuan kekurangan volume pekerjaan dijadikan alat untuk menjerat OT, tanpa pembuktian sahih tentang nilai kerugian negara.

“Ini bukan lagi soal hukum, tapi soal siapa yang ingin diselamatkan,” ujar Tarek penuh sindiran.

Pengacara muda yang dikenal kritis itu memastikan, sidang Tipikor kali ini akan menjadi panggung pembuka fakta. Ia berjanji akan mengungkap semua pihak yang selama ini “ditenggelamkan” dalam pusaran proyek DAK tersebut.

“Tak ada yang ditutupi. Semua akan kami buka di persidangan nanti, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Pemprov Sulut dan politisi DPRD Manado,” tutup Tarek dengan nada penuh keyakinan. (romel)

 

Sebagai media independen, Portalsulutnew.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

Email Redaksi:

redaksiportalsulutnew@gmail.com

No More Posts Available.

No more pages to load.