Menurut Loupatty, tindakan yang dilakukan Voucke Lontaan dan rekan-rekannya, merugikan PWI secara konstitusional. “Ini bentuk penyalahgunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum. Sangat merugikan PWI secara institusional,” tegas Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemossa, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Dalam laporan tersebut, Maemossa mendasarkan aduannya pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang menyebut bahwa barang siapa membuat atau memakai surat palsu dengan maksud seolah-olah isinya benar, dapat diancam pidana hingga 6 tahun penjara.
Pihak Kepolisian, melalui IPTU Wahyudi selaku perwira yang menerima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, menyatakan bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini sedang kami pelajari. Semua alat bukti dan keterangan saksi akan kami dalami untuk menilai unsur pidananya,” ujar Wahyudi kepada wartawan.




