UPP Labuan Uki Bolmong Tepis Isu Pungli: Semua Sesuai Prosedur

oleh
Pelabuhan Labuhan Uki Bolmong

Bolmong– Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuan Uki Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), angkat bicara tepis isu pungli di lingkungan pelabuhan yang belakangan ini mencuat ke publik.

Kepala UPP Labuan Uki Bolmong, Jansen Motulu.S.IP melalui Petugas Kesyahbandaran teknis pelabuhan, Edwin Maengkom, membantah adanya praktik pungli tersebut.

Ia tegas  menyatakan bahwa seluruh aktivitas pelayanan di pelabuhan telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Tuduhan akan praktik pungutan liar itu tidak benar”,tegas Maengkom, Jumat (13/06/2025).

Jansen menyebutkan, petugas UPP Labuan Uki Bolmong tidak pernah melakukan pungutan apa-apa seperti issue yang beredar di masyarakat lewat pemberitaan di sejumlah media online,.

Ia menegaskan UPP Labuan Uki berkomitmen menjalankan fungsi pelayanan publik dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Setiap aktivitas kegiatan di Pelabuhan Labuan Uki, semuanya by sistem dan di awasi ketat berdasarkan SOP”,tandasnya.

Pembayaran Digital

Edwin Maengkom menjelaskan, terkait pembayaran vendor dan pelaku usaha dibidang perkapalan serta keagenan, tidak lagi dilakukan secara manual.

“Untuk pembayaran tagihan PNBP di pelabuhan di setor langsung melalui kode billing.”, jelas Maengkom.

Ia menyebutkan, menurut UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait pembiayaan jasa pelabuhanan diatur dalam  PP No. 15 Tahun 2016.

Lebih lanjut kata Maengkom, ada juga aturan yang mengatur jenis dan tarif PNBP, termasuk pungutan kepelabuhanan PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan aturan yang mengatur tentang Badan Usaha Pelabuhan dan aspek-aspek kepelabuhanan lainnya.

“Dalam Permenhub No. 84 Tahun 2018, mengatur tentang tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, termasuk struktur tarif dan penentuan tarif”,terangnya.

Ia menyebutkan bahwa Permenhub No. 77 Tahun 2016 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif PNPB. Itu berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk pungutan kepelabuhanan.

Dalam Peraturan direktur jenderal perhubungan laut nomor MK.103/2/14/DJLP-16 itu tentang tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada direktoral jenderal perhubungan laut.

Maengkom menambahkan, kalau menggunakan fasilitas yang disiapkan oleh pelabuhan, itu akan dibebankan biaya..

“Seperti Jasa Labuh, Jasa Sandar, Jasa Terminal, Jasa Pemeliharaan Dermaga, Biaya Masuk Pelabuhan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Semua itu ada ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku”tutur Maengkom.

Untuk itu, Edwin Maengkom menegaskan lagi, terkait isu dan tudingan yang beredar bahwa UPP Labuan Uki melakukan Pungli, itu tidak benar.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi”,,pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.