Minut, Portalsulutnew.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan penertiban terhadap bangunan atau lapak liar yang berdiri di bahu jalan raya Manado-Bitung tepatnya di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Selasa 9/6/2026.
Kepala Satpol PP Minut Toar Sendow mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda 7 tahun 2021, dan menjaga kelancaran lalu lintas. Dimana sebelum eksekusi, petugas sudah memberikan teguran hingga 3 kali kepada pemilik lapak.
“Mungkin ada yang bisa merespon 1 kali, tapi yang lain tidak. Padahal ini demi kepentingan bersama,” ujar Toar Sendow.
Pemkab Minut lewat Satpol PP menegaskan data ruas jalan yang terambil sudah lengkap sesuai badan jalan. Penertiban ini bukan tanpa alasan, tapi untuk memastikan jalan tetap lancar dan aman dipakai masyarakat dan pengguna jalan lain.
“Kewajiban kita menjalankan aturan dan membayar kewajiban. Tapi kita juga harus turun menghormati hak orang lain pengguna jalan,” jelas Toar Sendow didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Melky F. Rompis.
Bagi masyarakat yang masih membandel, Pemkab memberi opsi pembongkaran mandiri. “Kalau boleh bongkar sendiri silakan, atau suka bongkar sama-sama juga boleh. Kita tetap terima masukan dari masyarakat,” tambah Toar Sendow yang dikenal sangat patuh menjalankan aturan yang berlaku.
Penertiban hari ini diharapkan jadi efek jera agar bahu jalan tidak lagi difungsikan sebagai lapak. Pemkab Minut minta kerja sama semua pihak demi ketertiban dan kenyamanan bersama.
SatPol PP Minut juga menertibkan parkir liar di depan RSUD Maria Walanda Marami (MWM), Toar Sendow berpesan agar sebaiknya menggunakan lahan parkir yang ada di dalam Kompleks RSUD MWM agar supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, contohnya kendaraan motor dicuri seperti yang pernah terjadi dan untuk kelancaran arus lalu lintas. (**)




