MANADO | Portalsulutnew.com — Gejolak baru kembali mengguncang tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang. Kali ini, isu pemecatan sepihak terhadap seorang karyawan mencuat ke publik dan memantik tanda tanya besar apakah prosedur internal perusahaan benar-benar dijalankan atau justru diabaikan?
Kasus ini mencuat setelah Jilliaty Stella, salah satu supervisor di PDAM Wanua Wenang, diberhentikan tanpa tahapan peringatan maupun klarifikasi memadai. Padahal, proses mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, Selasa (28/10/2025), diharapkan dapat menemukan solusi namun justru berakhir buntu alias deadlock.
Yang mengejutkan, dalam mediasi tersebut, pihak PDAM yang diwakili Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) Steven Ratu dan HRD Gracia Tilaar, datang tanpa membawa dokumen resmi yang diminta mediator. Sikap ini membuat Disnaker menilai PDAM kurang kooperatif.
“Persoalan bermula dari surat kaleng yang menuding saya menikah sirih dengan seseorang, tanpa bukti apa pun. Tapi tiba-tiba saya langsung dipecat tanpa SP, tanpa klarifikasi yang benar,” ungkap Jilliaty dengan nada tegas, didampingi kuasa hukumnya, Gelendy Lumingkewas SH, MH dan Yeremi Pando SH.
Menurut Jilliaty, bukan hanya nama baiknya yang tercemar, tetapi haknya sebagai karyawan juga diinjak-injak. Ia menegaskan hanya ingin pemulihan nama baik dan diperkerjakan kembali, karena tudingan yang dijadikan dasar pemecatan disebutnya sebagai fitnah tanpa dasar hukum.
Namun di sisi lain, pihak PDAM melalui Steven Ratu justru berdalih bahwa keputusan tersebut sudah melalui “prosedur internal” setelah adanya surat dari “aliansi masyarakat.”
Ratu menyebut, dari 15 saksi internal, sebanyak 13 orang disebut membenarkan isi surat tersebut.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan pembahasan lewat Komite Punishment and Rewards. Berdasarkan hasil itu, perusahaan memutuskan untuk memberhentikan,” ujar Ratu.
Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan mediator dan kuasa hukum pekerja, karena tidak ada bukti otentik yang bisa ditunjukkan. Bahkan, ketika ditanya apakah pihak PDAM menyaksikan langsung kejadian yang dituduhkan dalam surat kaleng itu, jawabannya hanya ‘berdasarkan pengakuan saksi’.
Disnaker pun menilai proses internal PDAM terkesan tidak objektif dan tidak memenuhi prinsip pembuktian yang adil.
“Kami hanya membantu memediasi. Tapi jika tidak ada kesepakatan, kami catat bahwa mediasi berakhir tanpa hasil,” ujar mediator Disnaker, Isbert Imbar.
Kuasa hukum Jilliaty, Gelendy Lumingkewas, menilai PDAM telah bertindak semena-mena dan menabrak aturan ketenagakerjaan.
“SPI tidak punya kewenangan menentukan seseorang bersalah. Ini sudah keluar dari prosedur perusahaan, bahkan mengandung unsur diskriminatif terhadap pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran HRD PDAM dalam mediasi tanpa dokumen penting menunjukkan kurangnya itikad baik dari manajemen.
“Lucunya, mereka datang tanpa dokumen pendukung, tapi bisa memecat orang hanya berdasarkan surat kaleng. Ini mencederai prinsip keadilan bagi pekerja, apalagi PDAM adalah perusahaan plat merah,” ujarnya geram.
Dengan mediasi berakhir buntu, pihak Jilliaty memastikan akan melanjutkan langkah hukum.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan memulihkan nama baik klien kami,” tegas Lumingkewas usai mediasi ***





