MANADO | Portalsulutnew.com — Arah baru penegakan hukum pidana resmi dimulai di Sulawesi Utara (Sulut). Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH.MH, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), disusul Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Sulut, sebagai langkah konkret menerapkan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru.
Kegiatan tersebut digelar di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/2025)
Langkah ini menandai babak baru sistem pemidanaan yang tak lagi bertumpu pada jeruji besi semata. Sulut kini mulai mengedepankan pendekatan restorative justice. Hukum yang tak hanya menghukum, tetapi memulihkan.
Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy SH.MH dalam kesempatan itu menyebutkan, bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara tegas menempatkan kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok.
“Negara ingin memastikan bahwa pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana ringan, tidak hanya dihukum, tetapi juga dibina dan dikembalikan secara bermartabat ke tengah masyarakat”,ujar Kajati Sulut Jacob Pattipeilohy.

Lanjutnya, lewat skema ini, pelaku kejahatan diwajibkan melakukan pekerjaan sosial seperti membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, hingga kegiatan kemasyarakatan lainnya yang berdampak langsung bagi lingkungan.
Ia menegaskan pidana kerja sosial tak bisa berjalan tanpa orkestrasi kuat. MoU ini menjadi fondasi kerja sama antara kejaksaan dan seluruh pemerintah daerah di Sulut untuk menyiapkan lokasi kerja sosial, sistem pengawasan, serta mekanisme pelaporan.
“Pemerintah daerah dituntut menjadi garda depan. Menyiapkan fasilitas, menyusun SOP, membentuk tim teknis, hingga memastikan pengawasan berjalan profesional dan beretika”,tegas Pattipeilohy.
Menurutnya, model baru ini tetap berdiri di atas prinsip tegas namun manusiawi. Pelaksanaan pidana kerja sosial dilarang menjadi ajang mempermalukan pelaku.
“Negara menempatkan terpidana sebagai subjek pemulihan, bukan objek perendahan martabat”,ungkapnya.
Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan menjadi solusi atas masalah klasik yakni over kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini membebani sistem peradilan pidana.
“Penandatanganan MoU/PKS ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah deklarasi bahwa Sulut siap menjadi pionir penerapan KUHP baru yang progresif, modern, dan berkeadilan sosial. Penegakan hukum tak lagi hanya tentang menghukum. Kini, tentang memulihkan”,pungkas Kajati Sulut Jacob Pattipeilohy. (romel)





