Simak Pesan Pj Bupati Minahasa Saat Pimpin Apel Perdana Tahun 2025

oleh
oleh
Pj Bupati Minahasa Dr Noudy Tendean

(Portalsulutnew.com) MINAHASA – Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa kembali normal pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Senin,(06/01/2025), mengawali aktivitas digelar apel perdana kerja dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Dr.Noudy R.P Tendean .

Apel perdana 2025 itu sendiri dirangkaikan dengan Ibadah Oikumene bersama jajaran Pemkab Minahasa, bertempat di Wale ne Tou Tondano.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Noudy Tendean menyampaikan apresiasi atas terlaksananya apel perdana ini. Ia juga memberikan pesan-pesan motivasi kepada seluruh jajaran Pemkab Minahasa.

“Hari ini, 6 Januari 2025, kami melaksanakan apel perdana yang menjadi hari pertama secara resmi kembali masuk kantor, sebagaimana edaran Gubernur Sulawesi Utara. Saya juga mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025. Semoga kebahagiaan dan kedamaian Natal dapat menjadi penyemangat kita dalam menapaki tahun baru ini dengan semangat dan harapan yang baru,” ungkap Tendean.

Bupati Tendean juga menekankan pentingnya menjadikan tahun 2025 sebagai momentum untuk memperbaharui semangat dan tekad dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Tahun 2025 merupakan awal dari pemerintahan baru, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk menjadikan tahun ini sebagai momentum kebangkitan baru bagi Minahasa. Kita harus bekerja lebih giat, lebih semangat, lebih peduli, dan lebih serius dalam menjalankan tugas demi membangun Minahasa yang lebih baik,” tambahnya.

Hadir pada kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tondano, Kodim 1302 Minahasa, dan berbagai pejabat lainnya, termasuk para Asisten, Kadis, Kepala Badan, Kabag, Staf Khusus Bupati, Camat, Hukum Tua, Lurah, serta ASN dan THL Pemkab Minahasa. Momentum ini juga digunakan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (P3K). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.