Manado, Portalsulutnew.com – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan penyerobotan tanah di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa yang rencananya digelar pada hari Senin 1 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Manado ditunda. Penundaan ini menyisakan polemik panjang dan tudingan serius dari kuasa hukum terdakwa tentang praktik mafia tanah.
Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw mengungkapkan penundaan sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025 terjadi karena ketidakhadiran saksi kunci. Dua saksi korban, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, serta seorang saksi ahli dari pihak penyidik, tidak memenuhi panggilan persidangan.
“Kami sangat menunggu kehadiran mereka karena ada sanksi pidana bagi saksi korban yang tidak hadir setelah melapor,” ungkap Sambouw.
Ia menyatakan akan menunggu pemanggilan secara paksa terhadap para saksi tersebut.
Ketidakhadiran saksi ini dinilai krusial untuk mengungkap kebenaran. “Kita akan lihat, apakah para terdakwa yang menyerobot atau justru saksi korban yang menyerobot tanah. Kita juga akan uji kebenaran pendapat ahli penyidik,” paparnya penuh keyakinan.
Kuasa hukum kemudian memaparkan fakta-fakta persidangan yang menurutnya mengungkap kejanggalan mendasar. Ia menyoroti proses penerbitan sertifikat yang dijadikan dasar kepemilikan oleh pihak korban.
Dijelaskan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3320, 3036, dan 3037 di Desa Sea berasal dari konversi Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1995 atas nama Yan Mumu, Doni Mumu, dan Mince Mumu.
Namun, proses penerbitan SHM 1995 itu dipertanyakan. Ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengakui, survei lokasi dulu hanya menggunakan titik GPS, tanpa alat ukur yang memadai, dan tidak mengetahui batas tanah yang sebenarnya.
Lebih mencengangkan, saksi Johan Pontororing, mantan Hukum Tua Desa Sea, menyatakan bahwa antara tahun 1990-1995, tidak pernah ada pengukuran atau surat keterangan apa pun dari pemerintah Desa Sea terkait penerbitan SHM tersebut.
“Artinya, proses pendaftarannya menggunakan konversi dari pemerintah desa lain, yakni Desa Malalayang Dua. Ini jelas suatu kekeliruan atau kelalaian dari otoritas pertanahan,” beber kuasa hukum.
Berdasarkan fakta itu, kuasa hukum secara terang menuding SHM 1995 tersebut sebagai “sertifikat bodong” yang diterbitkan secara melawan hukum. “Ini adalah produk hukum bodong,” serunya.
Ia mendefinisikan “mafia tanah” sebagai aktor yang mampu menghasilkan produk hukum (sertifikat) yang sah secara administratif, tetapi melalui cara-cara yang melanggar aturan. “Ini hanya bisa dilakukan oleh mafia,” tegasnya.
Disebutkan, SHM terbit karena ada surat keterangan dari Desa Malalayang Dua yang menyatakan Mumu CS sebagai golongan ekonomi lemah, sehingga berhak mendapat hak milik. “Padahal, mereka memiliki PT. Ini jelas penyelundupan hukum,” tandasnya.
Kuasa hukum mengungkapkan, sengketa ini berakar panjang. Lahan yang diklaim Jimmy Wijaya adalah tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) zaman kolonial.
Menurutnya, berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979, tanah eks HGU yang telah diduduki dan digarap rakyat sebelum berakhir masa konsesinya, harus diprioritaskan kepada penggarap.
“Faktanya, sejak 1960-an hingga sekarang tanah ini telah diduduki warga dan tahun 1995 justru terbit SHM atas nama lain,oknum Jemmy Wijaya malah bertahan di lahan tersebut diduga dengan cara paksa membuat pagar dan memakai plank pengawasan kepolisian pada tanggal 30 september 2025. Ini pengabaian terhadap hukum dan fakta di lapangan,” jelasnya.
Bahkan, pada 1999, terdakwa Jemmy Giroth dan kawan kawan pernah dilaporkan ke pidana terkait kasus yang sama, namun proses hukumnya berakhir dengan pembebasan.
Pasca kekalahan di pengadilan perdata pada awal 2000-an, Mumu CS menjual tanahnya kepada Jimmy Wijaya pada 2015 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Jakarta.
“PPJB ini ‘bodong’. Tanahnya masih dikuasai warga, termasuk para terdakwa. Jual beli tanah seharusnya dilakukan di wilayah kabupaten/kota setempat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya klausul “kuasa menjual” dalam PPJB yang menurutnya melanggar Peraturan Pemerintah.
“PPAT seharusnya menolak membuat akta jika objeknya sedang dalam sengketa. Ini lagi-lagi hanya bisa terjadi dengan modus mafia,” ucapnya.
Tudingan makin panas ketika kuasa hukum menyebutkan bahwa di tengah berlangsungnya sengketa di Pengadilan Negeri Manado No.515/,pdt.G/2021/PN.Mdo,Jimmy Wijaya justru telah menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Ringroad 3.
“Ini hal yang sangat memprihatinkan. Perkara masih berjalan, tapi sudah terima ganti rugi. Mari kita selidiki, ini masuk ranah pidana. Ada konspirasi?” ungkapnya.
Noch Sambouw pun melayangkan tantangan kepada kuasa hukum Jimmy Wijaya. “Saya tantang mereka untuk buktikan bahwa proses penerbitan dan peralihan hak ini sesuai hukum. Silahkan klarifikasi pasal per pasal,” ucapnya.
Sambouw memastikan pihaknya akan terus mengungkap fakta di persidangan, terutama jelang putusan PTUN dalam Perkara Nomor 19 yang dijadwalkan pada 12 Desember 2025. (**)





