Siap Bongkar Data Kontaminasi E-Coli, Legi Tantang DPRD Gelar RDP Ulang PDAM Manado

oleh
oleh
Kontaminasi E-Colly Air PDAM Manado
Freddy B.J. Legi menantang DPRD Manado menggelar RDP ulang terkait dugaan kontaminasi bakteri E-Coli pada air PDAM. Ia siap membuka data hasil uji laboratorium di hadapan dewan dan pihak PDAM.

MANADO | Portalsulutnew.com — Polemik kualitas air PDAM kembali memanas. Freddy B.J. Legi melontarkan tantangan terbuka kepada Komisi II DPRD Kota Manado untuk menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran air PDAM.

Legi menilai pernyataan oknum pengelola PDAM seusai RDP sebelumnya justru menyesatkan publik. Karena itu, ia meminta rapat ulang digelar dengan menghadirkan dirinya sebagai pelapor agar fakta dapat dibuka secara transparan.

“Saya mohon Komisi II DPRD Manado menggelar kembali RDP dan menghadirkan saya sebagai pelapor bersama pihak PDAM,” tegas Legi.

Menurutnya, RDP yang telah digelar sebelumnya terkesan tidak berimbang. Pasalnya, hanya pihak PDAM yang diundang dalam forum tersebut tanpa menghadirkan pihak pelapor.

“RDP seperti itu tidak fair. Seolah sudah diatur sejak awal,” kata Legi.

Ia juga menilai para legislator membahas persoalan serius ini tanpa didukung data konkret. Kondisi tersebut membuat rapat terkesan hanya formalitas untuk menunjukkan kepada publik bahwa DPRD telah bertindak.

“Kalau tanpa data yang jelas, rapat seperti ini hanya memberi kesan seolah-olah dewan sudah bekerja,” ujarnya.

Legi bahkan menduga rapat tersebut hanya menjadi panggung pembenaran bagi pihak pengelola PDAM, terutama terkait bantahan adanya kontaminasi bakteri yang berasal dari kotoran manusia.

Karena itu, ia kembali menantang Komisi II untuk membuka forum baru yang menghadirkan kedua belah pihak secara langsung.

“Saya siap hadir dan membuka semua data tentang adanya kontaminasi bakteri E-Coli dalam air PDAM di depan anggota dewan dan pihak PDAM,” tandasnya.

Legi juga menyoroti tindakan beberapa anggota dewan yang ikut menjadi saksi dalam proses pengambilan sampel air. Menurutnya, langkah itu tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa pengambilan sampel air untuk pengujian bakteri harus dilakukan dengan metode tertentu oleh petugas laboratorium eksternal yang memiliki sertifikasi serta peralatan uji yang terakreditasi.

“Kalau pengambilan sampelnya tidak sesuai metode, hasilnya tidak valid,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pengujian di laboratorium internal atau di laboratorium eksternal yang tidak memiliki akreditasi ISO tidak dapat dijadikan rujukan ilmiah.

“Itu sama saja nol besar. Hasilnya tidak bisa diyakini,” tegas Legi.

Sebelumnya, sejumlah media memuat pernyataan oknum pengelola PDAM yang menyebut tidak ditemukan bakteri E-Coli dalam air PDAM. Klaim itu bahkan disertai hasil uji laboratorium dari Poltekkes Manado tertanggal 12 September 2025.

Namun di sisi lain, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara bersama Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) serta Dinas Kesehatan Kota Manado justru menemukan fakta berbeda.

Pengujian sampel yang dilakukan di 13 Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Manado itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya kontaminasi bakteri E-Coli, Total Coliform, serta tingkat kekeruhan air yang melebihi standar.(ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.