Tomohon, Portalsulutnew.com – Seorang warga Tomohon Hendry Randy Simon Posumah (25) telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan di wilayah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/VII/2026/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut tertanggal 16 Juli 2026.
Pihak pelapor Randy mempertanyakan kelanjutan penanganan hukum terhadap persoalan dugaan kasus penipuan yang telah dilaporkannya, dimana sampai saat ini laporan tersebut belum ditindaklanjuti.
Pelapor Randy mempertanyakan proses lanjut penanganan hukum dari kepolisian yang dinilai terdiam dan hal itu sangat membuat resah dirinya dan keluarga.
Dikatakan pelapor Randy bahwa memang anggota Satreskrim Polres Tomohon sudah tiga kali mengeluarkan surat panggilan kepada terlapor dan surat panggilan ketiga diantar lansung ke alamat terlapor di Desa Kakas, Minahasa.
“Pada tanggal 31 agustus 2026, saya bersama Satreskrim Polres Tomohon mengantar langsung panggilan yang ke tiga kepada terlapor, namun saat itu terlapor tidak ada dirumah dan surat panggilan di titipkan kepada keluarga,” ucap Randy kepada sejumlah wartawan, pada Senin (21/09/2026).
Dalam surat laporannya Randy menceritakan kronologis kejadian yang diawali saat Randy mengomentari sebuah postingan yang menjual hewan babi untuk ikut menjual hewan babi miliknya sebanyak 12 ekor dan seorang pengguna Facebook dengan nama akun Chandra Rahmawan menanyakan berapa harga 12 ekor babi yang dijual dan dijawab Randy Rp 70 Juta.
Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2026, Chandra mengatakan bahwa tiga orang temannya yakni Stevi Lalamentik, Rofli Lalamentik dan Brayen Moningka datang untuk mengambil 12 ekor babi tersebut.
Para terduga pelaku membawa uang Rp.40 juta, bahwa uang tersebut merupakan uang setoran kepada bos Chandra Rahmawan dari hasil penjualan sebelumnya, dan pembayaran atas 12 ekor babi milik Randy akan dilakukan oleh Chandra.
Kemudian 12 ekor babi dinaikan kedalam mobil dan dibawa pergi, saat Randy meminta pembayaran, terduga pelaku berdalih akan menuju ATM untuk melakukan transfer kepada Chandra.
Akhirnya terjadi perdebatan di depan ATM karena ketiga pelaku telah mentransfer uang kepada chandra, dan Randy sudah tidak bisa menghubungi Chandra unruk meminta pembayaran karena telah di blokir.
Terduga pelaku bahkan mengatakan, “Lapor saja ke polisi, torang pe backingan ley polisi”.
Para pelaku juga menyampaikan bahwa mereka baru keluar dari penjara.
Randy kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Minahasa, namun karena lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di Tomohon, Randy kemudian diarahkan untuk membuat laporan di Polres Tomohon.
Randy berharap proses penanganan laporan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya sangat berharap Kapolres Tomohon dapat segera menindaklanjuti laporan saya dan bertindak tegas atas adanya penipuan yang mambawa dan mencatut nama institusi Polri,” ujar Randy. (**)





