Minahasa,Portalsulutnew.com – Meski telah diberikan penjelasan, rolling jabatan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr Noudy R.P. Tendean, SIP, M.Si, tetap menuai kontroversi.
Namun, Pj Bupati Noudy Tendean, terus berusaha untuk menanggapi semua kritik dengan bijak. Karena apa yang telah dilakukan terkait rolling jabatan atau pengangkatan dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, telah mengikuti prosedur yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dan sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Sulawesi Utara dan rekomendasi BAKN, dengan mengadakan seleksi terbuka (selter) dan Jobfit pada (Juli- Agustus) 2024.
Pj Bupati Noudy Tendean mengatakan, terkait rolling jabatan itu, siapa saja boleh berpikir apa saja. Tetapi selama setiap kebijakan kita dasari dengan aturan,itu sah-sah saja.
“Pelantikan pejabat lingkup Pemkab Minahasa sudah melalui proses normatif. Dari usulan Pak Gubernur Sulawesi Utara sampai dengan keluarnya surat persetujuan dari Pak Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan,” tegas Noudy Tendean, kepada Wartawan,Jumat (14/02/2025).
Lanjutnya, jika rolling jabatan tidak dilaksanakan, justru itu mengangkangi persetujuan yang telah direkomendasikan BKN, Menpan RB serta ijin pengangkatan dan pelantikan dari Mendagri.
“Terlebih untuk proses terbitnya dokumen Negara kepegawaian. Itu bukan hal yang main-main,”tandas Tendean.