Sekwan Jackson Ruaw Klarifikasi Terkait Isu Kantor DPRD Minut Kosong

oleh
oleh

 

Minut, Portalsulutnew.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai kondisi Kantor DPRD Minahasa Utara, khususnya informasi yang menyebutkan bahwa tidak terdapat pejabat maupun staf di kantor tersebut. Jumat, (11/9/2026).

Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Dr. Drs. Jackson Fransiscus Ruaw,M.Si., menyampaikan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran sesuai kondisi faktual yang terjadi pada Jumat tersebut.

Sekretariat DPRD juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pada waktu tertentu terdapat warga yang datang ke Kantor DPRD untuk menyampaikan surat, aspirasi maupun keperluan lainnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, namun belum mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

Menurut Sekretariat DPRD, kondisi tersebut menjadi perhatian sekaligus bahan evaluasi. Sebab, pelayanan kepada masyarakat, termasuk penerimaan surat dan aspirasi, merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

Sekretariat DPRD Minahasa Utara menegaskan, tidak benar apabila disebutkan bahwa pada Jumat, 11 September 2026, Kantor DPRD sama sekali tidak terdapat pejabat maupun staf.

Pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA, terdapat kegiatan ASRI JGKWL yang melibatkan sejumlah staf. Pada waktu yang bersamaan, sejumlah pejabat dan staf Sekretariat DPRD juga berada di Kantor DPRD dan melaksanakan tugas kedinasan masing-masing.

Adapun keberadaan pejabat dan staf tersebut antara lain:

1. Sejak pukul 08.30 WITA, Sekwan mengikuti Zoom Meeting bersama BLSDM Komdigi Manado. Link Zoom dan foto kegiatan turut dilampirkan.

2. Sejak pukul 08.00 WITA, Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan, Hizkia Rumagit, berada di kantor dan melaksanakan tugas di ruang kerjanya. Keberadaan tersebut didukung dengan foto mobil dan foto kehadiran.

3. Sejak pukul 06.50 WITA, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan sudah berada di kantor. Kemudian pada pukul 09.00 WITA, yang bersangkutan keluar kantor untuk mencari ATK sebagai persiapan Rapat Paripurna.

4. Sejak pukul 07.00 WITA, Kepala Bagian Keuangan telah berada di kantor. Selanjutnya, pada pukul 09.00 WITA, meninggalkan kantor untuk keperluan keluarga sekaligus persiapan Ibadah Sabat.

5. Sejak pukul 07.00 WITA, staf Styson Dawid berada di ruang paripurna untuk melakukan persiapan serta pengaturan kursi dalam rangka pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD.

6. Sejak pukul 08.00 WITA, petugas keamanan atau Satpam tetap standby di lingkungan Kantor DPRD. Pada saat itu, petugas berada di Ruang Aspirasi yang terletak di bagian kanan belakang halaman Kantor DPRD.

7. Sejak pukul 06.30 WITA, staf cleaning telah berada di Ruang Pimpinan dan Ruang Paripurna.

Selain keberadaan personel, kondisi tersebut juga terlihat dari kendaraan yang berada di lingkungan Kantor DPRD, yakni dua mobil dinas, satu mobil staf, serta beberapa sepeda motor staf.

Dengan demikian, Sekretariat DPRD menegaskan bahwa informasi yang menyebut tidak ada pejabat maupun staf sama sekali di Kantor DPRD pada saat tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual.

Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa kondisi kehadiran pegawai pada Jumat, 11 September 2026, juga perlu dilihat dalam konteks penerapan kebijakan Work From Home (WFH)/Work From Anywhere (WFA) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomor 5 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, sebagian ASN/PNS dapat melaksanakan pekerjaan kedinasan dari rumah maupun tempat lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tidak seluruh PNS di lingkungan Sekretariat DPRD diwajibkan hadir secara fisik di kantor pada hari tersebut, sepanjang tugas dan tanggung jawab kedinasan tetap dilaksanakan.

Di sisi lain, pada Jumat, 11 September 2026, sebagian besar Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara juga sedang melaksanakan perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah, sesuai agenda serta penugasan kedinasan.

Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyatakan menghargai perhatian dan kritik yang disampaikan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Kritik tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan pelayanan penerimaan surat, aspirasi maupun kebutuhan masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal, termasuk pada hari dan kondisi kerja dengan pola WFH/WFA.

Sekretariat DPRD juga akan memperkuat koordinasi internal sehingga selalu tersedia mekanisme pelayanan yang jelas serta petugas yang dapat menerima dan mengarahkan masyarakat, terutama bagi warga yang datang secara langsung ke Kantor DPRD.

Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Jackson F. Ruaw, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengabaikan masyarakat maupun menutup akses masyarakat terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD.

“DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi representasi masyarakat, sehingga penyampaian aspirasi masyarakat harus tetap mendapatkan ruang dan pelayanan yang baik,” ujar Ruaw.

Lanjutnya, “Atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Utara kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” tutur Ruaw.

Sekretariat DPRD juga menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan pelayanan ke depan, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan maupun hendak menyampaikan aspirasi tetap memperoleh akses dan pelayanan yang baik.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi, tanggung jawab kelembagaan, sekaligus komitmen Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.