Portalsulutnew.com – Dugaan adanya “kebocoran” dalam pengelolaan dana retribusi pelayanan kesehatan di Kota Manado mencuat. Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara (Sulut) tengah menyoroti miliaran rupiah retribusi pelayanan kesehatan yang seharusnya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Manado, namun hingga kini belum diketahui apakah disetor atau tidak.
Hal ini, menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 lalu, untuk Tahun Anggaran (T.A) 2023, terkait retribusi pelayanan kesehatan bernilai fantastis menyentuh Rp. 4,213 miliar yang dinyatakan tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menurut Ketua JPKP Sulut,Hendra Lumempouw menyebutkan, ini bukan persoalan kesalahan administrasi lagi sudah mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi. Kami mendalami data dan dokumen dari berbagai sumber untuk memperkuat bukti,” tegas Lumempouw,Sabtu (12/04)2025).
Ia menyebut, dalam waktu dekat, JPKP segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan.
“Kami sedang menyiapkan berkas lengkap untuk dilaporkan. Negara tidak boleh dirugikan oleh oknum-oknum yang bermain di sektor pelayanan publik yang semestinya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegas Lumempouw.
Baca : Temuan BPK 4 Miliar Rupiah : Moniaga Minta APH Usut Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan Kota Manado
Tambah aktivis pemberantasan korupsi ini, cara untuk mengetahui ada tidaknya perbuatan tindak pidana korupsi, untuk retribusi pelayanan kesehatan harus dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diperiksa.
“Kami segera melaporkan hal ini, untuk dapat mengetahui ada atau tidaknya perbuatan pidana korupsi. Harus diperiksa oleh APH dulu kan,” pungkasnya.
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, SH MH menyambut baik sikap tegas JPKP Sulut.
“Silahkan dilaporkan, sudah tugas kami untuk menindaklanjuti sebagai langkah pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Diketahui, pada keterangan dokumen LKPD Manado tahun 2023, dalam pemeriksaan BPK RI tahun 2024 lalu. Terdapat selisih perbedaan antara retribusi pelayanan kesehatan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp. 60.679.250,00 dengan retribusi pelayanan kesehatan dalam laporan operasional (LO) sebesar Rp. 4.273.692.711,00.
Atau nilai Rp. 60.679.250,00 adalah retribusi pelayanan kesehatan yang masuk di RKUD. Sedangkan nilai Rp. 4.273.692.711,00 adalah pengakuan pendapatan retribusi termasuk pendapatan non kapitasi yang dicatat sebelumnya di lain-lain pendapatan daerah yang sah. Uraian ini memantapkan terdapat selisih sebesar Rp.4.213.013.461,00. [***]




