Rifandi Bandu resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Hukum Tua Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (18/09/2026).
Diantar istri tercinta dan keluarga bersama masyarakat pendukungnya, Rifandi Bandu menyerahkan berkas pendaftaran pada Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kema III.
Rifandi Bandu menyampaikan, keikutsertaannya dalam kontestasi Pilhut ini didorong oleh keinginan untuk memberikan diri dan bersama-sama masyarakat membangun desa agar semakin berkembang, sejahtera dan makmur.
“Ini merupakan panggilan bagi saya untuk membangun desa Kema III, secara khusus dalam meningkatkan produktivitas perikanan,” kata Rifandi Bandu.
“Sebagai desa pesisir di Kabupaten Minut, Kema III telah menjadi salah satu penopang kebutuhan perikanan, untuk itu, dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk mana potensi-potensi yang ada, boleh dimaksimalkan,” lanjutnya.
Jika dipercayakan memimpin, Rindu hanya punya satu program unggulan yang fokus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang signifikan dari tahun ke tahun.
“Program unggulan hanya satu, bagaimana Desa Kema III itu secara maksimal mendapatkan Pendapatan Asli Desa yang signifikan. Untuk kemakmuran masyarakat, khususnya nelayan,” tegasnya.
Ia berjanji akan menjadi jembatan dan pelayan masyarakat untuk mempermudah akses nelayan, terutama soal pengurusan surat-surat dan akses BBM.
“Masyarakat berharap bisa dimudahkan untuk pengurusan surat-surat, BBM, dan lain-lain. Saya akan menjadi jembatan untuk memfasilitasi nelayan agar mudah mengakses itu,” pungkasnya.
(**)






