MANADO | Portalsulutnew.com — Putusan hukum yang sudah inkracht kembali berbunyi lantang di ruang sidang PTUN Manado. Pemerintah Kabupaten Minahasa ditegaskan tidak punya ruang lagi untuk menunda pencabutan izin lokasi dan izin lingkungan Perumahan Griya Sea Lestari 5 milik PT Bangun Minanga Lestari (BML).
Instruksi itu datang langsung dari Ketua PTUN Manado, Jusak Sindar S.H, M.H, dalam sidang tertutup pengawasan eksekusi perkara 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo, Selasa 11 November 2025. Sidang ketiga ini digelar karena Pemkab Minahasa belum menunjukkan langkah nyata menindaklanjuti putusan pembatalan izin di kawasan lindung Hutan Mata Air Kolongan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng.
Ketua majelis menilai dalih Pemkab Minahasa tidak relevan, setelah memeriksa surat resmi Bupati Minahasa kepada kementerian yang ternyata tidak mencantumkan permintaan pencabutan izin sebagaimana diperintahkan pengadilan.
Majelis langsung mengetuk putusan pengawasan. Tidak ada penundaan baru. Tidak ada pemanggilan ulang. Pemkab Minahasa diperintahkan mengeksekusi putusan sebagaimana mestinya.
Ketegasan ini merupakan lanjutan dari amar Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 14/PK/TUN/LH/2025 yang menguatkan putusan PTUN Manado.
Principal I, Lenda Juliancie Rende, menyambut putusan ini sebagai kemenangan warga Desa Sea yang sejak awal menolak pembangunan di kawasan lindung.
“Perjuangan kami tidak sia-sia. Ini tentang keselamatan lingkungan Desa Sea,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp mesenger.
Suara serupa datang dari pejuang lingkungan, Raymond Pesik. Ia memastikan warga Sea akan terus mengawal proses eksekusi sampai seluruh izin PT BML 5 resmi dicabut.
“Kami akan pastikan semuanya dituntaskan hingga PTUN Manado melakukan eksekusi terhadap semua perijinan proyek perumahan Griya Sea Lestari 5 PT BML 5 hingga 21 hari kerja kedepan ,” pungkasnya.***
Media Portalsulutnew.com terus berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika ada kekeliruan penulisan atau data, nama maupun gelar. Redaksi siap melakukan revisi maupun klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.
Email dan Nomor WhatsApp (WA) Redaksi : redaksiportalsulutnew@gmail.com
Nomor WA Redaksi : 083844772730





