MINAHASA | Portalsulutnew.com — Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi garis finis sebuah perkara hukum, ternyata tidak memiliki bobot apa pun di hadapan PT Bangun Minanga Lestari (PT BML) 5 Sea dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Di Desa Sea, aktivitas pembangunan Perumahan Sea Lestari milik PT BML masih berjalan tanpa kendala di lokasi yang menjadi objek perkara, seolah tidak ada satu pun hukum negara yang sedang berlaku.
Pantauan lapangan Wartawan Media ini,Senin (17/11/2025), menunjukkan temuan yang jauh lebih serius baik PT BML maupun Pemkab Minahasa diduga justru bergerak berlawanan dengan putusan tertinggi negara.
Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 14/PK/TUN/LH/2025 secara jelas dan tegas menguatkan amar Putusan PTUN Manado Nomor: 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo. Konsekuensinya, seluruh izin yang menjadi objek sengketa dinyatakan cacat hukum, sehingga tidak boleh lagi digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional.
Namun fakta di lapangan berbeda total dengan mandat hukum tersebut. Excavator tetap bekerja. Pekerja tetap beraktivitas. Operasional PT BML berjalan seperti tidak ada putusan apa pun. Tidak ada penyetopan. Tidak ada segel. Tidak ada tindakan.
Padahal setelah putusan PK MA diketuk, PTUN Manado bahkan telah melakukan tiga kali sidang pengawasan eksekusi.
Pada sidang ketiga, 11 November 2025, yang dipimpin Ketua PTUN Manado, Jusak Sindar SH MH, secara tegas memerintahkan bahwa, Tidak ada penundaan baru. Tidak ada pemanggilan ulang. Pemkab Minahasa wajib mengeksekusi putusan.
Instruksi pengadilan sudah jelas. Namun PT BML tetap beroperasi.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Sea (ALMA-Sea), Raymond Pesik, dengan tegas mempertanyakan keberpihakan Pemkab Minahasa.
“Pemkab Minahasa seharusnya langsung melakukan penyegelan. Tidak ada tindakan nyata yang menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum, baik dari Pemkab maupun PT BML,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Pesik bahkan menduga ada keraguan atau bahkan kedekatan kepentingan yang membuat Pemkab Minahasa tidak berani menjalankan putusan inkracht tersebut.
“Putusan ini sudah final dan mengikat. PTUN Manado sudah menginstruksikan eksekusi. Apa lagi yang harus diragukan? Kami menduga adanya kedekatan kepentingan antara sejumlah pejabat dan pihak perusahaan,” tegasnya.
Bahkan Pesik duga ada Manuver penundaan eksekusi. Karena di tengah kewajiban hukum yang sangat jelas, muncul fakta yang mengundang tanda tanya besar.
“Turnamen sepak bola Bupati Cup di Desa Sea disponsori secara tunggal oleh PT BML”,tutur Pesik.
Langkah ini dinilainya sebagai manuver perusahaan yang ingin membangun kedekatan dengan pemerintah daerah, tepat saat perusahaan sedang berhadapan dengan putusan inkracht.
“Ini yang patut dipertanyakan. Apakah ada manuver menunda eksekusi? Kenapa sponsor tunggalnya PT BML? Ada apa?” ungkap Pesik.
Pesik menegaskan kembali bahwa putusan PK MA bersifat final, mengikat, dan tidak bisa diganggu gugat. Tidak ada tindakan administratif apa pun yang dapat menghidupkan kembali kegiatan PT BML.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, PT BML tetap berjalan seakan dilindungi oleh sistem.
“Ketika PT BML masih beraktivitas setelah putusan PK MA, maka kami tidak sedang berhadapan dengan perusahaan. Kami sedang berhadapan dengan sistem. Namun perjuangan kami tidak akan berhenti sampai semuanya tuntas, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Ingat ! putusan PK MA bersifat final, mengikat, dan tidak bisa diganggu gugat.” tegas Pesik menutup.(ronay)
Media Online Portalsulutnew.com selalu berupaya menghadirkan berita akurat dari lapangan. Jika ditemukan kekeliruan adanya penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.
Email Redaksi:
redaksiportalsulutnew@gmail.com
Kontak Redaksi
WhatsApp (WA) : 083844772730





