Polri – Kosmetik ilegal asal negara Filipina berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Manado, saat gelar razia peredaran minuman beralkohol dan barang ilegal, di area pelabuhan, Rabu (8/1/2025) sore.
Razia itu sendiri dipimpin Kapolsek Pelabuhan Manado, Ipda Juan Rumbajan didampingi Kanit Reskrim, Aipda James Pinamangung beserta anggota. Petugas memeriksa beberapa kapal yang tengah bersandar di pelabuhan manado. Kemudian menemukan satu buah kardus yang berada di deck 1 bagian dapur kapal tujuan Ternate.
Setelah diperiksa oleh petugas Polsek Pelabuhan Manado. Kardus tersebut berisi sekitar 50 buah kosmetik asal Filipina yang tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Produk kosmetik tersebut melanggar UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Khususnya Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2).
“Barang bukti sudah diamankan di kantor Polsek Pelabuhan Manado, dan kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Pelabuhan Manado, Ipda Juan Rumbajan.
Lanjutnya, identitas pemilik kosmetik ilegal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolsek menambahkan, razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Manado untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan barang ilegal di wilayah hukum Polsek Pelabuhan Manado.
“Selain itu, razia ini juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di area pelabuhan,” pungkas Ipda Juan Rumbajan. *





