Polda Sulut Sita 110 Paket Sabu di Manado, Delapan Orang Diamankan

oleh
oleh
Press Conference Polda Sulut
Press Conference pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Sulut (ist)

MANADO, Portalsulutnew.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado. Dalam pengungkapan yang disertai pengembangan penyidikan tersebut, polisi mengamankan delapan orang dan menyita 110 paket sabu dengan berat bruto mencapai 51 gram.

Kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah. Namun, polisi masih mendalami jalur distribusi, identitas pemasok, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Selasa (27/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Yandrie Makaminan dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno.

Dalam keterangannya, Endrastiawan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap, tetapi juga perlu disertai penanganan dan pemulihan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi.

Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba”,ungkapnya.

Barang Bukti dan para tersangka yang diamankan Polda Sulut (ist)

Sementara itu, Yandrie Makaminan menjelaskan, pengungkapan perkara bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial DB dan JE. Dari keduanya, polisi menemukan 30 paket yang diduga berisi sabu, dikemas dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan lakban.

“Penyelidikan kemudian dikembangkan ke tempat kos yang ditempati DB di kawasan Bumi Beringin. Sekitar pukul 03.30 WITA, petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan 78 paket yang diduga berisi sabu dalam plastik klip berukuran kecil”, beber Kombes Pol Yandrie.

Lanjutnya, di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan seorang berinisial DL. Saat dilakukan pemeriksaan, DL disebut membawa dua paket sabu tambahan.

“Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan total 110 paket sabu dengan berat bruto 51 gram. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jalur peredaran narkotika tersebut”,tukasnya.

Dalam perkembangan perkara, Yandrie menyebut delapan orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, dua orang dikategorikan sebagai pengguna dan telah dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Sementara enam orang lainnya diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114, yang mengatur tindak pidana terkait peredaran narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara”,pungkasnya.

Meski demikian, penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang tetap harus didasarkan pada peran masing-masing, kecukupan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulut juga masih menelusuri dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan pemasok dari Palu. Identitas pemasok utama dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih didalami.(*/ronay)

 

Views 481

No More Posts Available.

No more pages to load.