Prayogha Rizky Laminullah selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan, Program Pasar Murah yang digelar dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan peserta Pilwalkot Kota Manado menyalahi Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.
“Ini (Program Pasar Murah) bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3), Yang Mulia. Karena, total kecamatan yang ada di Kota Manado itu 11 kecamatan dan kami sudah mendapatkan bukti sembilan kecamatan untuk Program Pasar Murah ini, yang menyelenggarakan itu paslon 01 sejak dia masih menjabat sebagai wali kota,” ujar Prayogha di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
Program Pasar Murah tersebut juga melibatkan Badan Kerjasama Antar-umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado. Pemohon menduga, pelibatan tersebut dapat mengindikasikan adanya kampanye di rumah ibadah dengan dalih Program Pasar Murah.
Selain itu, Pemohon melihat adanya konflik kepentingan dalam Program Pasar Murah yang dilanjutkan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Manado Clay June Dondokambey. Clay June Dondokambey sendiri merupakan keponakan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Diketahui, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang juga merupakan kader partai berlambang kepala banteng itu.
Dari hal tersebut, Pemohon juga mendalilkan Pjs Kota Manado yang juga ikut terlibat dalam pemenangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang. Hal ini karena Program Pasar Murah diduga sebagai bentuk kampanye terselubung yang digelar di sebelas kecamatan.