Jakarta,Portalsulutnew.com – Belakangan ini, kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak terjadi di Indonesia. Para pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menjalankan aksinya dengan menawarkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Salah satunya penipuan online berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan ini agar tidak menjadi korban.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025), dilansir beritasatu.com
Trunoyudo juga mengimbau untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Selain itu pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya. Tidak hanya itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial.