MANADO |Portalsulutnew.com — Tak ada ruang bagi pelanggaran. Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan.
Sebanyak 5 ASN berstatus P3K resmi diberhentikan sepanjang tahun 2026. Langkah tegas ini menunjukkan disiplin bukan sekadar formalitas.
Kepala BKPSDM Pemkot Manado, Otniel Kevin Tewal, membenarkan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Untuk tahun ini, ada 5 ASN P3K yang diberhentikan,” tegas Tewal, Rabu (15/4/2026).
Dari total tersebut, hanya satu ASN yang diberhentikan karena memasuki batas usia pensiun. Sementara empat lainnya harus angkat kaki akibat pelanggaran kode etik dan perilaku.
Pelanggaran yang dimaksud bukan perkara sepele. Tewal menyebut, sanksi dijatuhkan merujuk pada regulasi ketat, mulai dari UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 42 Tahun 2004, hingga PP No. 49 Tahun 2018 khusus untuk PPPK.
Fokus pelanggaran mencakup ketidakjujuran, indisipliner, hingga penyalahgunaan wewenang. Tiga hal itu yang dianggap mencederai integritas ASN.
Sanksinya pun berlapis. Dari teguran hingga hukuman disiplin berat. Bahkan, pemotongan tunjangan hingga 25 persen selama 6–12 bulan hingga pemberhentian tidak hormat menjadi konsekuensi nyata.
Namun, Tewal memilih menutup rapat identitas para ASN yang tersandung kasus tersebut. Ia memastikan seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Manado, pelanggaran sekecil apa pun bisa berujung pemecatan.(ronay)





