Manado | Portalsulutnew.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan tanah, di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa yang menyeret empat terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025).
Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi, yakni Penjabat Hukum Tua Desa Sea Johana Metrix Tamuntuan, dua orang mantan Hukum Tua Desa sea, James Royke Sangian dan Johan Pontororing, serta 2 orang ASN dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, Agung Nur Isa dan Candra Darma Nugraha yang merupakan mantan Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah BPN Minahasa.
Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum terdakwa Noch Sambouw menyoroti sejumlah pernyataan saksi yang dinilai janggal dan tidak netral.
Salah satu yang disorot Noch Sambouw yakni keterangan dari Penjabat Hukum Tua Desa Sea Yohana Beatrix Tamuntuan dan mantan Hukum Tua James Royke Sangian, dimana kedua saksi hanya mengakui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Buana Propertindo Utama/Jimmy Widjaja, namun tidak mengetahui pembayaran PBB yang dilakukan para terdakwa.
“Ini tidak masuk akal, dalam persidangan hukum tua mengaku tahu soal pajak yang dibayar oleh pihak Jimmy Wijaya Tetapi tahu bahwa masyarakat sendri yang sudah menggarap lahan puluhan tahun juga membayar pajak,” ujarnya.
Menurut Sambouw, pernyataan itu tidak hanya membingungkan tapi juga tidak konsisten.
“Bagaimana mungkin seorang Hukum Tua yang sudah lama menjabat mengetahui detail pajak pihak lain, tapi sama sekali tidak mengetahui fakta yang terjadi di pada masyarakat nya sendiri?” ungkapnya.
Sambouw mengatakan kondisi ini menimbulkan dugaan terjadinya pembayaran pajak ganda atas objek yang sama.
“Kalau perusahaan dan para terdakwa sama-sama membayar, berarti ada double pembayaran. Pejabat desa seharusnya mengetahui ini,” tegasnya.
Terkait keterangan mantan hukum tua James Royke Sangian yang mengaku hanya menandatangani satu konversi tanah, Sambouw menilai pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa para terdakwa melakukan penyerobotan.
Ia menyebut Sangian sempat tidak mengakui keterlibatannya dalam penandatanganan konversi tanah eks erfpacht.
“Padahal dia tahu kepemilikan tanah itu terkait Mumu, Cs. Pernyataan seperti ini justru menyesatkan,” kata Sambouw.
Berbeda dengan dua saksi sebelumnya, mantan hukum tua Desa Sea periode 1987–1995, Johan Pontororing, menegaskan tanah eks erfpacht telah dikuasai masyarakat sejak 1960.
Ia menyatakan sertifikat atas nama Jantje Mumu, Doni Mumu, dan Mintje Mumu tidak sah karena konversi ditandatangani Hukum Tua Desa Malalayang Dua, yang pada waktu itu sudah masuk wilayah Kota Manado.
“Sejak dulu hanya masyarakat yang menggarap tanah itu, bukan para pemegang sertifikat maupun perusahaan,” pungkasnyanya.
Sementara itu, Dua saksi dari BPN Minahasa, Agung Nur Isa dan Candra Darma Nugraha, memberikan kesaksian yang menjadi sorotan. Keduanya membenarkan bahwa saat diminta penyidik untuk mengukur tanah tiga terdakwa dan satu bidang milik Jeffey Masinambow, mereka hanya melakukan pemetaan atau plotting menggunakan titik koordinat GPS tanpa melakukan verifikasi atau pengukuran langsung di lapangan.
“Kami hanya plotting saja, terkait luas kami tidak tahu, untuk 4 orang,” ujar saksi.
Pengakuan ini diperkuat dengan fakta bahwa luas tanah tidak tercantum dalam Berita Acara (BA) hasil plotting. Saksi BPN juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat memerlukan dokumen pendukung dari pemerintah desa, seperti surat keterangan tidak sengketa dan kepemilikan tanah.
“Tidak bisa dilakukan proses pembuatan sertifikat jika objek tanah berada di wilayah kerja Pemerintah A tetapi dikeluarkan oleh Pemerintah B. Dan seandainya diterbitkan, berarti ada kelalaian,” tegas saksi
(**)





