Manado, Portalsulutnew.com – Nusantara Justice Initiative (NJI) mengadukan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Pengaduan tersebut menyoroti dua persoalan, yakni dugaan pembayaran ganda biaya kegiatan di Hotel Grand Mercure Manado senilai sekitar Rp90 juta dan pembayaran gaji, tunjangan, serta fasilitas keuangan kepada Reidi F. Sumual setelah keputusan pengangkatannya sebagai anggota KPID Sulut dinyatakan batal oleh pengadilan.
Dalam siaran pers tertanggal 2 Oktober 2026, NJI meminta Kejati Sulut menelaah dokumen, mengaudit pembayaran yang dipersoalkan, dan menelusuri aliran dana guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan negara.
“Uang negara bukan uang pribadi. Siapa yang menikmati, siapa yang menyetujui, harus diperiksa!” demikian penegasan NJI dalam siaran pers tersebut.
Salah satu poin yang disorot NJI adalah dugaan pembayaran biaya kegiatan di Hotel Grand Mercure Manado pada 23 Mei 2022.
Menurut informasi dalam pengaduan tersebut, kegiatan itu berkaitan dengan organisasi Pelayanan Siswa (PELSIS). NJI menyebut terdapat pembayaran hotel oleh pihak tersebut, sementara KPID Sulut diduga menganggarkan pembayaran untuk kegiatan yang sama dengan nilai sekitar Rp90 juta.
NJI meminta aparat penegak hukum memverifikasi apakah kedua pembayaran tersebut berkaitan dengan objek biaya yang sama. Penelusuran juga dinilai perlu mencakup pihak yang mengajukan anggaran, melakukan verifikasi, menyetujui pencairan, hingga menerima pembayaran.
Tim Legal NJI, Muhammad Salam Mamudi, CPLA, menegaskan pemeriksaan harus mengungkap substansi transaksi, bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi.
“Kami tidak ingin pemeriksaan berhenti pada persoalan administrasi atau sekadar menyatakan dokumen lengkap. Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar: uang negara itu untuk apa, siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, siapa yang membayarkan, kepada siapa uang itu masuk, dan apakah negara memperoleh hak atau manfaat yang seharusnya?” ujarnya.
Menurut NJI, kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak serta-merta menjawab persoalan apabila terdapat dugaan pembayaran atas objek biaya yang sama.
Karena itu, NJI meminta pemeriksaan terhadap invoice, kuitansi, dokumen pencairan anggaran, bukti transfer, rekening penerima, dan dokumen pendukung lainnya untuk memastikan dasar serta tujuan pembayaran.
NJI juga mempersoalkan pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas keuangan kepada Reidi F. Sumual setelah keputusan pengangkatannya sebagai anggota KPID Sulut periode 2024–2027 dinyatakan batal oleh pengadilan.
Dalam siaran persnya, NJI merujuk Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 23/G/2024/PTUN.MDO, yang menyatakan batal Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 442 Tahun 2024 tertanggal 23 Agustus 2024 tentang penetapan Reidi F. Sumual sebagai anggota KPID Sulut. Putusan tersebut juga mewajibkan pencabutan keputusan pengangkatan itu.
NJI menyebut putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor 9/B/2025/PT.TUN.MDO.
Berdasarkan kedua putusan itu, NJI meminta Kejati Sulut menelusuri jumlah pembayaran yang telah diterima Reidi, periode pembayaran, fasilitas yang diberikan, serta dasar hukum pencairannya.
Organisasi tersebut juga meminta kejelasan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk kemungkinan kewajiban pengembalian uang kepada negara apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum menunjukkan adanya dasar untuk itu.
Namun, NJI menegaskan bahwa pembayaran gaji maupun tunjangan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen, dan alat bukti yang sah.
“Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja. Buka dokumennya. Audit pembayarannya. Periksa dasar hukumnya. Hitung uangnya. Dari sana baru bisa diketahui apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” tegas Muhammad Salam Mamudi.
NJI meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pihak yang menerima pembayaran, tetapi juga mencakup seluruh proses pengambilan keputusan dan pencairan anggaran.
Pihak yang mengusulkan, memeriksa, memverifikasi, menyetujui, membayarkan, hingga menerima dana diminta ditelusuri sesuai kewenangan dan perannya apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kami tidak ingin ada kambing hitam. Kalau memang ada kesalahan atau dugaan tindak pidana, maka periksa seluruh rantai keputusan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar
Muhammad Salam Mamudi.
Ketua NJI, Denny Susanto, S.H., menegaskan bahwa jabatan tidak boleh menjadi penghalang bagi pemeriksaan penggunaan uang negara.
“Jabatan bukan tameng hukum. Institusi publik bukan ruang yang bebas dari pemeriksaan. Kalau uang yang digunakan adalah uang negara, maka pertanggungjawabannya juga kepada negara dan masyarakat,” katanya.
NJI mendesak Kejati Sulut menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui penelaahan dokumen, audit terhadap pembayaran yang dipersoalkan, serta penelusuran aliran dana. Apabila ditemukan indikasi kerugian negara, NJI meminta nilainya dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
NJI juga menyatakan siap menyerahkan dokumen dan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menyatakan seluruh pihak terkait diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.(*)










