Ketua PWI Pokja Manado Desak Polresta Usut Dugaan Penabrakan Security, Minta Tak Ada Tebang Pilih

oleh
oleh

Manado, Portalsulutnew.com – Ketua PWI Pokja Manado, Hut Kamrin, mendesak Polresta Manado menangani secara profesional laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan bernama Risky Jayasaputra Monigir (23). Ia meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa membedakan latar belakang pihak yang dilaporkan.

Desakan itu disampaikan setelah Risky secara resmi melaporkan seorang oknum dokter Rumah Sakit Siloam Manado berinisial WW ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/2266/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 10 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 02.30 WITA, di Jalan Samping Mystique Kawasan, Kelurahan Wenang Selatan, Kota Manado.
Risky menerangkan, saat kejadian dirinya sedang menjalankan tugas sebagai petugas pengatur lalu lintas dengan menggunakan traffic cone. Ia kemudian menegur terlapor yang diduga menabrak pembatas jalan.

Teguran tersebut disebut berujung pertengkaran. Situasi kemudian memanas ketika terlapor diduga mengejar Risky menggunakan mobil hingga terjadi penabrakan terhadap korban yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Akibat peristiwa tersebut, Risky dilaporkan mengalami luka-luka. Merasa dirugikan, ia memilih menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan itu ke kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Hut Kamrin, yang juga merupakan orang tua korban, meminta jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado segera melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur.

Didampingi kuasa hukumnya, Alfian Bohan, S.H, Hut Kamrin juga sebagai Ketua PWI Manado menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus diperlakukan secara adil. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh dipengaruhi status sosial, profesi, maupun kedekatan seseorang dengan pihak tertentu.

“Kami meminta agar Reskrim Polresta Manado serius menangani laporan ini. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini sudah masuk ranah pidana, apalagi korban mengalami luka akibat ditabrak,” tegas Hut Kamrin orang tua dari pelapor Risky Monigir.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan klaim terlapor sebagai saudara Kapolda. Kamrin menegaskan bahwa informasi tersebut, apabila benar, tidak semestinya menjadi alasan untuk menghambat penanganan laporan.

Namun, kebenaran informasi tersebut tetap perlu dipastikan. Baginya, penyidik harus berpegang pada fakta, keterangan para pihak, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya tahu latar belakang Anda, tapi saya tahu bagaimana hukum seharusnya bertindak,” tegas Kamrin.

Ia berharap proses penanganan perkara berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kuasa hukum dari Risky Monigir, Alfian Bohan, S.H, meminta penyidik memeriksa laporan secara menyeluruh. Ia menilai pendalaman kronologi, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti menjadi bagian penting untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.

“Kami minta pihak kepolisian tetap profesional. Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada intervensi yang menghambat penuntasan kasus ini,” tegas Alfian.

Menurutnya, penanganan yang sesuai prosedur dibutuhkan agar perkara tersebut dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi atau pengaruh pihak tertentu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban.

Ia memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Manado.

“Karena laporan sudah ada, maka kasus ini secepatnya akan kita tindak lanjuti,” ujar Elwin.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.