Manado,Portalsulutnew com – Penanganan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) Tahun Anggaran 2023-2024 mulai menuai sorotan. Munculnya informasi bahwa penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Di tengah informasi yang beredar, perkembangan penanganan dugaan kasus CSR BSG yang didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dinilai perlu mendapatkan kejelasan.
Terlebih, sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan, termasuk jajaran petinggi BSG dan unsur eksekutif pemerintah daerah yang menjabat saat anggaran tersebut dikucurkan.
Situasi ini mendorong Aktivis Penggiat Rakyat Anti Korupsi (PERANK) Sulawesi Utara mengambil langkah untuk meminta pengawasan lebih lanjut terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Panglima PERANK Sulut, Iwan Aloisius Moniaga, SIP, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Panglima PERANK Nasional, Reza Hasanuddin, guna meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan penyimpangan dana CSR BSG periode 2023-2024.
Menurut eks Presidium GMNI ini, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“PERANK Sulut akan segera berkoordinasi dengan Panglima PERANK Nasional untuk meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan kasus CSR BSG Tahun Anggaran 2023-2024. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Moniaga.
Ia juga menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan. Menurutnya, informasi tersebut harus diperjelas melalui keterangan resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
“Jika memang benar sudah dihentikan, kami meminta agar hal itu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, disertai penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan penghentian penanganan perkara tersebut. Ini menyangkut dana CSR yang penggunaannya menjadi perhatian publik, sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Iwan Moniaga menegaskan, permintaan supervisi kepada Kejagung bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai upaya mendorong pengawasan agar penanganan perkara berlangsung objektif dan akuntabel.
Menurutnya, kejelasan status perkara menjadi penting, terutama apabila benar terdapat keputusan penghentian penyelidikan. Penjelasan resmi diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah penghentian tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan pertimbangan hukum yang sah.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menjadi perhatian masyarakat berhenti tanpa penjelasan yang memadai. Kami ingin semuanya terang benderang. Jika ada dasar hukum untuk menghentikan penyidikan, sampaikan kepada publik. Namun, apabila masih terdapat persoalan yang perlu ditelusuri, kami berharap penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara, Kejati Sulut melalui Kasiepenkum Irvan Bilaleya SH, membenarkan bahwa penyelidikan kasus CSR BSG telah dihentikan.
“Dugaan kasus korupsi CSR BSG Tahun 2023-2024 telah dihentikan penyelidikan”,singkat Irvan Bilaleya dikonfirmasi via telpon WA mesenger.(ronay)






