TALAUD | Portalsulutnew.com — Langkah tegas diambil Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Talaud, JRSM, resmi dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024, Jumat (21/11/2025).
Penetapan JRSM sebagai tersangka mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan anggaran di daerah perbatasan.
JRSM disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk mengatur proyek, meminjam perusahaan orang lain, hingga meminta setoran kepada kontraktor.
Status tersangka dituangkan melalui Surat Penetapan Nomor: B-3/P.1.17/Fd.2/11/2025.
Kajari Talaud, Edwin Ignatius Beslar, memaparkan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi, dokumen, dan keterangan ahli telah mengarah pada dugaan kuat adanya praktik korupsi yang melibatkan JRSM.
“Penyalahgunaan kewenangan pada pengelolaan DAK 2024 dilakukan secara sistematis. Bukti-buktinya mengarah bahwa tersangka turut mengendalikan proyek hingga menerima aliran dana,” tegas Beslar.
Lanjutnya, dua Modus Korupsi yang Menjerat Kadis PUTR Talaud JRSM yakni, Pinjam Bendera CV Eljireh. Skema pertama menyangkut proyek Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Jaringan Irigasi di Tarun bernilai Rp49.750.000.
JRSM diduga mengatur agar CV Eljireh dipilih dalam pengadaan, padahal pekerjaan dikendalikan sepenuhnya oleh dirinya.
Kesepakatan “pinjam bendera” terjadi setelah JRSM bertemu dengan Direktur CV Eljireh, inisial G. Fee sebesar 7% dijanjikan kepada pemilik perusahaan.
Ketika dana cair, terjadi dua kali transfer masing-masing Rp20 juta ke rekening istri JRSM pada Desember 2024.
Modus kedua yakni, dugaan pemerasan anggaran proyek pada paket pemeliharaan jalan yang dikerjakan PT Blessindo Grup.
JRSM diduga meminta uang dan fasilitas agar proses pencairan anggaran berjalan mulus. Permintaan tersebut dilakukan sebelum penyedia mengajukan pencairan.
Sejumlah Proyek DAK 2024 di Dinas PUTR Talaud yang masuk dalam radar penyidik antara lain adalah :
– Pemeliharaan Jalan & Jembatan Karatung Tengah – Karatung Selatan (Rp107.508.000)
– Pemeliharaan Jalan Salibabu – Balang (Rp73.085.000)
– Pemeliharaan Jalan Lingkar Karatung (Rp93.657.000)
– Pemeliharaan Jalan Manggaran – Damau (Rp95.126.000)
– Pengawasan Irigasi Tarun (Rp49.750.000)
Skema pinjam perusahaan hingga transfer uang dari penyedia proyek menjadi bukti kunci bagaimana JRSM mengendalikan mata rantai pengadaan.
“JRSM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar”,ungkap Beslar.
Saat ini JRSM telah ditahan di Lapas Kelas III Lirung. ***





