Langkah ini bertujuan agar pelantikan lebih serentak dengan jumlah yang lebih banyak. Tito menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto mengaku tidak keberatan ketika pelantikan kepala daerah nonsengketa dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal disatukan.
“Karena (rentang) waktunya pendek,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
Tito menambahkan, Prabowo telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat.
Langkah itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat. Oleh karena itu, Tito menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan MK tersebut.
“Arahan Presiden kepada saya, untuk yang kepala daerah terpilih yang nonsengketa maupun yang di-dismiss tadi dengan putusan sela, ini agar proses pelantikannya dipercepat. Supaya mereka sudah bisa menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” ungkapnya.