Merasa Dirugikan dalam Transaksi Toyota Altis, Marvianus Laporkan Ferdinand Legislator DPRD Manado ke Polda Sulut

oleh
oleh
(foto:ilust)

MANADO | Portalsulutnew.com – Persoalan jual beli mobil Toyota Altis yang diduga bermasalah kini bergulir ke ranah hukum. Merasa dirugikan karena belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Marvianus Punuh resmi melaporkan anggota DPRD Kota Manado, Ferdinand Djeki Dumais, ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada Kamis (5/11/2026), dengan Nomor: LP/B/721/XI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

Dalam laporan itu, Ferdinand dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada wartawan, Marvianus mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli mobil Toyota Altis bernomor polisi DB 1009 QG pada 22 Agustus 2025. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Paulus Joseph Mentang dan transaksi berlangsung di Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Menurut Marvianus, dalam transaksi tersebut Ferdinand hanya menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara BPKB kendaraan disebut masih berada di Jakarta.

“Ferdinand saat itu menyampaikan bahwa BPKB masih berada di Jakarta. Namun, setelah beberapa kali saya meminta agar dokumen tersebut diserahkan, tidak kunjung ada kejelasan,” ungkap Marvianus.

Ia mengaku kemudian diarahkan Ferdinand untuk menghubungi langsung pemilik kendaraan sebagaimana tercantum dalam STNK.

Marvianus pun mengikuti arahan tersebut dengan menghubungi pihak yang namanya tertera sebagai pemilik kendaraan. Namun, menurut pengakuannya, pihak yang dihubungi justru menyatakan bahwa mobil tersebut bukan miliknya.

“Ketika saya menghubungi nama yang tercantum dalam STNK, yang bersangkutan menyampaikan bahwa mobil tersebut bukan miliknya. Saya juga memiliki bukti percakapan WhatsApp terkait komunikasi tersebut,” bebernya sembari menunjukkan tangkapan layar percakapan.

Marvianus mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, ia mengadukan masalah itu kepada Ketua DPC Partai Gerindra Manado, Louis Schramm, mengingat Ferdinand merupakan kader partai tersebut sekaligus menjabat Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kota Manado.

Menurut Marvianus, Louis Schramm sempat memfasilitasi pertemuan antara dirinya dan Ferdinand untuk mencari jalan keluar. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Ia juga mengaku telah dua kali berupaya menyerahkan surat somasi kepada Ferdinand di hadapan Louis Schramm. Akan tetapi, surat tersebut disebutnya tidak diterima oleh yang bersangkutan.

“Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, saya kembali berupaya menyampaikan somasi secara langsung. Namun, dua kali disodorkan di hadapan Ketua Louis Schramm, surat tersebut tetap tidak diterima,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, Marvianus kemudian mengantarkan surat somasi tersebut ke kantor DPRD Kota Manado, tempat Ferdinand menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan dalam somasi berakhir, ia mengaku tidak memperoleh tanggapan maupun penyelesaian atas persoalan tersebut.

“Karena tidak ada penyelesaian dan saya merasa dirugikan, akhirnya saya memilih melaporkan persoalan ini ke Polda Sulut. Saya berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ferdinand Djeki Dumais saat dimintai tanggapan terkait laporan dugaan penipuan dalam transaksi mobil Toyota Altis tersebut menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Marvianus merupakan hak pelapor.

Namun, ia juga mempertanyakan motif di balik pelaporan tersebut dan berharap persoalan itu tidak digunakan untuk merusak nama baiknya.

“Pelaporan tersebut adalah hak pelapor. Hanya harus dilihat apakah motif pelaporan itu murni hukum atau ada motif lain untuk merusak nama baik saya. Saya serahkan kepada pihak yang berwenang,” tulis Ferdinand melalui pesan WhatsApp Messenger.

Dengan masuknya laporan tersebut ke Polda Sulut, penyelesaian persoalan transaksi Toyota Altis itu kini memasuki ranah hukum. Penanganan lebih lanjut berada di tangan aparat kepolisian untuk mendalami laporan serta mengklarifikasi keterangan dan bukti dari masing-masing pihak.(ronay)

Views 384

No More Posts Available.

No more pages to load.