LABB KEBUT Kejari Bolmut Antar Langsung Barang Bukti ke Warga, Risat Sanger Apresiasi Inovasi Pelayanan Gratis

oleh
oleh
Inovasi LABB KEBUT Kejari Bolmut

BOLMUT | Portalsulutnew.com — Inovasi Layanan Antar Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (LABB KEBUT) mendapat apresiasi dari Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara, Risat Yusak Sanger, S.I.P. Program ini dinilai mempermudah masyarakat dalam menerima kembali barang bukti tanpa harus melalui prosedur yang berbelit-belit di kantor kejaksaan.

Apresiasi tersebut disampaikan Risat menyusul pelaksanaan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice terhadap tersangka Ahmat Mariahi, Rabu (28/10/2026).

Pengembalian barang bukti dilaksanakan di Pelabuhan Boroko oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolaang Mongondow Utara, Samuel Naibaho, S.H., M.H., bersama staf Andre Wahyudi, S.M.

Pelaksanaan tersebut didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 44/Pen.RJ/2026/PN Ktg tertanggal 20 Oktober 2026.

Adapun barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit perahu berbahan fiber berwarna biru putih, dengan tulisan anggaran DD Desa Boroko Tahun 2024 pada bagian depan samping kanan perahu. Selain itu, satu unit mesin Honda GS 160 berwarna merah hitam dengan tangki putih, serta empat buah jala penangkap ikan berbahan tali senar turut diserahkan kembali.

Proses pengembalian barang bukti berlangsung lancar. Pelaksanaan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana pelayanan kejaksaan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih dekat dan praktis bagi masyarakat.

Ketua GTI Sulawesi Utara, Risat Yusak Sanger, menilai LABB KEBUT sebagai inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang berhak menerima kembali barang bukti dalam suatu perkara hukum.

Menurutnya, layanan tersebut menghadirkan pendekatan yang lebih sederhana karena barang bukti dapat diantarkan langsung kepada masyarakat yang berhak, hingga ke rumah atau lokasi yang telah disepakati.

“LABB KEBUT itu cepat, mudah, dan transparan. Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dikembalikan kepada masyarakat diantarkan langsung kepada pihak yang berhak, sampai ke halaman rumah atau lokasi warga,” ujar Risat.

Aktivis antikorupsi ini menambahkan, inovasi tersebut dapat mengurangi beban masyarakat dalam mengurus pengambilan barang bukti. Warga tidak perlu berulang kali mendatangi kantor kejaksaan hanya untuk menyelesaikan proses administrasi pengambilan barang miliknya.

“Melalui inovasi LABB KEBUT, Kejari Bolmut menunjukkan upaya memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Birokrasi yang panjang dapat dipangkas sehingga masyarakat tidak perlu repot bolak-balik atau menghadapi prosedur yang rumit,” tegasnya.

Risat juga menyoroti aspek biaya dalam layanan tersebut. Menurutnya, pelayanan tanpa pungutan biaya menjadi salah satu hal penting untuk memastikan masyarakat memperoleh kemudahan tanpa terbebani pengeluaran tambahan.

“Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya. Ini merupakan bentuk pelayanan yang humanis, transparan, dan dapat mendekatkan institusi kejaksaan dengan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Risat, inovasi pelayanan publik tidak hanya diukur dari kemudahan prosedur, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung.

“Pengantaran barang bukti kepada pihak yang berhak menjadi salah satu bentuk pelayanan yang mengedepankan efisiensi waktu dan kemudahan akses”,tandas Sanger.

Terlebih kata dia, untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, maupun biaya transportasi untuk datang ke kantor kejaksaan, sangat dimudahkan.

Ia berharap inovasi LABB KEBUT dapat terus dikembangkan dan dipertahankan kualitas pelaksanaannya, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses layanan kejaksaan secara transparan dan akuntabel.***

Views 353

No More Posts Available.

No more pages to load.