Korupsi Dana Media Rp7,5 Miliar: Setelah Steven dan Christian, Polda Tahan Recky Mantan Sekretaris Diskominfo Sulut

oleh
oleh

MANADO | Portalsulutnew.com – Penyidikan dugaan korupsi anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut kembali menahan seorang tersangka, Jumat (23/10/2026) malam.

Tersangka berinisial RL alias Recky, mantan Sekretaris Dinas Kominfo Sulut, ditahan sekitar pukul 19.20 WITA setelah menjalani pemeriksaan panjang di ruang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Usai pemeriksaan, Recky terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut. Penahanan ini menambah jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran media tahun anggaran 2023–2024 tersebut menjadi tiga orang.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut berinisial SL alias Steven dan mantan Kepala Bidang di instansi yang sama, CI alias Christian, pada Kamis (22/10/2026) malam.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyimpangan anggaran publikasi media tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp7,5 miliar.

Kuasa hukum RL, Edwin Wilar, SH, menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurut dia, Recky telah memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang diduga menerima dana publikasi media.

“Klien kami, Recky, sudah buka-bukaan mengenai siapa saja yang menerima dana publikasi media dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Edwin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan masih berkaitan dengan penelusuran aliran dana dalam kegiatan publikasi media. Edwin menyebut kliennya telah menyampaikan keterangan mengenai pihak-pihak yang diketahui menerima dana tersebut.

Meski demikian, Edwin menegaskan bahwa menurut keterangan kliennya, Reki bukan pihak yang menerima uang dari kegiatan yang sedang diselidiki itu.

“Klien kami menyatakan prosesnya sudah dilakukan sesuai SOP. RL bukan PPK yang menerima uang sepeser pun. Klien kami hanya melihat aliran dana secara administratif,” jelasnya.

Edwin juga menyampaikan bahwa peran kliennya, saat menjabat sebagai sekretaris dinas, lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan penelusuran dokumen sesuai tugas serta prosedur yang dijalankan.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum. Kebenaran mengenai peran masing-masing pihak dan aliran dana dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andrie Permana, belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Saat dikonfirmasi wartawan usai mengantar Reki ke rumah tahanan (Tahti) Polda Sulut, Andrie memilih menunggu arahan dari pimpinan.

“Menunggu Dirreskrimsus,” ujarnya singkat.

Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan anggaran publikasi media, termasuk aliran dana dan peran pihak-pihak yang terkait. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama untuk mengungkap secara terang penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.(*/ronay)

Views 400

No More Posts Available.

No more pages to load.