Kejati Sulut Geledah Kantor PT HWR dan Dinas ESDM, Tambang Emas Ratatotok Disegel

oleh
oleh
Kejati Sulut Geledah PT HWR dan Dinas ESDM Sulut
Tim Penyidik Kejati Sulut saat melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait pengelolaan Tambang PT HWR

MANADO | Portalsulutnew.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menggebrak penanganan dugaan korupsi sektor tambang. Kamis (18/12/2025), upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Kantor PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang berada di areal tambang Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar Nomor 70, Manado.

Langkah tegas tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok selama kurun waktu 2005 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik menyita sejumlah barang yang diduga kuat terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dokumen-dokumen pengelolaan tambang, alat-alat berat, hingga dilakukan penyegelan areal operasi produksi tambang emas PT HWR di Ratatotok,” ujar Bolitobi.

Ia merinci, barang bukti yang disita meliputi delapan unit excavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck (ADT), dua unit PC, tiga unit CPU, satu unit laptop, serta dokumen daftar penggunaan sianida. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT HWR.

Dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut, Tim Penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut, dengan dukungan pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka yang dipimpin langsung Komandan Pomdam XIII/Merdeka.

Menurut Bolitobi, upaya penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Januarius Bolitobi. (romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.