Kejari Minsel Geledah Kantor Dikbud, Dugaan Penyimpangan Revitalisasi 11 Sekolah Disidik

oleh
Kejari Minsel Geledah Kantor Dikbud
Kejari Minsel Geledah Kantor Dikbud, Dugaan Penyimpangan Revitalisasi 11 Sekolah Disidik (ist)

MINSEL | Portalsulutnew.com — Penyidikan dugaan korupsi anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memasuki tahap pendalaman bukti. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Minsel, Selasa (27/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen dan bukti yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025. Penyidik kini memusatkan perhatian pada pelaksanaan program di 11 sekolah penerima bantuan.

Penggeledahan berlangsung selama lebih dari satu jam, mulai pukul 10.44 hingga 12.00 WITA. Sejumlah ruangan yang diperiksa meliputi ruang kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang pendidikan dasar, bendahara, serta gudang penyimpanan berkas.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Minsel, Emnovry H. Pansariang, SH, bersama Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH, MH, dan Kepala Seksi Barang Bukti Yudi Adiyansah, SH, MH, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan izin pengadilan yang diterbitkan melalui Pengadilan Negeri Amurang.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah mekanisme pelaksanaan revitalisasi sekolah. Program tersebut seharusnya dilaksanakan melalui sistem swakelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, berdasarkan penelusuran awal yang disampaikan pihak kejaksaan, terdapat indikasi keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan di sejumlah sekolah penerima program.

Indikasi tersebut kini didalami untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan, termasuk proses penggunaan anggaran, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pertanggungjawaban kegiatan.

Penyidik perlu menelusuri lebih lanjut bagaimana program dijalankan di masing-masing sekolah, siapa saja pihak yang terlibat, dan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.

Penggeledahan di Kantor Dikbud Minsel menjadi bagian dari upaya kejaksaan mengumpulkan bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Meski demikian, belum terdapat keterangan mengenai hasil terperinci penggeledahan maupun besaran potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung. Karena itu, indikasi penyimpangan yang tengah didalami belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti. Penetapan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel penting untuk melengkapi informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi di 11 sekolah tersebut. Penjelasan mengenai penerapan mekanisme swakelola, kemungkinan keterlibatan pihak ketiga, serta pengelolaan anggaran diperlukan agar perkembangan perkara dapat diketahui secara berimbang.

Perkembangan penyidikan Kejari Minsel selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan program revitalisasi sekolah berjalan sesuai aturan dan anggaran pendidikan digunakan sebagaimana mestinya.(*/don)

Views 484

No More Posts Available.

No more pages to load.