Kasus Tiga Keping Emas Masih Bergulir, Polresta Manado Ungkap Status Tiga WNA

oleh
oleh
(foto:ist)

MANADO | Portalsulutnew.com – Polresta Manado menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait tiga keping emas masih terus berlanjut. Penyidik hingga kini masih mendalami asal-usul emas tersebut sekaligus melengkapi alat bukti untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Erwin Kristanto, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, S.H., S.M.,Sabtu (07/11/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas perkembangan penanganan perkara, termasuk keberadaan tiga warga negara asing (WNA) yang sebelumnya telah meninggalkan Indonesia.

Kompol Erwin menjelaskan, saat meninggalkan wilayah Indonesia, ketiga WNA tersebut belum berstatus tersangka dan tidak sedang menjalani penahanan. Sebelum keberangkatan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan, profiling, identifikasi, pengambilan sidik jari hingga koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Berdasarkan hasil koordinasi dan prosedur keimigrasian, ketiganya meninggalkan Indonesia secara sukarela.

Terkait barang bukti, Polresta Manado memastikan tiga keping emas tersebut masih berada dalam penguasaan penyidik. Bahkan, barang bukti itu telah menjalani pemeriksaan oleh PT Pegadaian dan Laboratorium Forensik guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian.

Penyidik juga terus menelusuri asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu, pengumpulan alat bukti serta pendalaman keterangan ahli masih dilakukan untuk memastikan apakah unsur-unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Polresta Manado pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa tiga keping emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal sebelum seluruh proses penyidikan dan pembuktian selesai.

Polresta Manado menegaskan, keberangkatan ketiga WNA dari Indonesia maupun tidak adanya penahanan terhadap mereka bukan berarti perkara tersebut dihentikan.

Penanganan kasus dipastikan tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga menghormati fungsi kontrol media sebagai bagian dari pengawasan publik. Setiap perkembangan perkara yang dapat disampaikan kepada masyarakat akan diinformasikan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.

Polresta Manado berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang serta memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.(*/ronay)

Views 439

No More Posts Available.

No more pages to load.