Kasus Kekerasan terhadap Anak Jadi Perhatian, Pemprov Sulut Perkuat Sinergi dengan LPSK

oleh
oleh

Manado, Portalsulutnew.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana melalui sinergi lintas lembaga. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan korban, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan pendampingan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang layak.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Victor Mailangkay, SH, MH, saat menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Aston Manado, Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Victor hadir mewakili Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Dana Bantuan Korban (DBK) bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di Sulawesi Utara.

Victor menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas upaya memperkuat perlindungan sekaligus mendukung proses pemulihan korban tindak pidana.

Menurutnya, kemajuan pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat, termasuk memastikan tersedianya perlindungan bagi mereka yang menjadi korban kejahatan.

“Keberanian saksi dan korban untuk melapor hanya akan tumbuh jika ada jaminan kepastian hukum, rasa aman, serta kepastian pemulihan fisik, psikologis, dan ekonomi bagi mereka,” ujarnya.

Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya memperkuat sistem perlindungan di Sulawesi Utara.

Victor mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 4.372 korban kekerasan sepanjang periode 2021–2025.

Sementara itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Utara telah menangani 190 kasus hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131 kasus melibatkan anak-anak.

Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan perhatian berkelanjutan, baik melalui penguatan kebijakan maupun peningkatan kualitas pelayanan bagi korban.

Victor juga menyinggung pembahasan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Sulawesi Utara mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Regulasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan di tingkat daerah.

Selain memperkuat kebijakan, Pemprov Sulut menilai pemenuhan hak korban harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara pidana.

Victor menyebut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai momentum untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak korban, termasuk mekanisme pemulihan melalui dana abadi korban, kompensasi, dan restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan Dana Bantuan Korban bagi korban kekerasan seksual, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap proses pemulihan. Bantuan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek material, tetapi juga mencerminkan perhatian terhadap hak dan martabat korban.

“Penyerahan ini memberikan pesan tegas bahwa para korban tidak pernah berjuang sendirian di tengah dinamika hukum yang mereka hadapi,” katanya.

Ia menegaskan, pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan kebutuhan fisik, psikologis, dan sosial. Karena itu, pendampingan serta layanan rehabilitasi perlu tersedia sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing korban.

Untuk memperkuat sistem perlindungan, Victor menegaskan kesiapan Pemprov Sulut membangun kerja sama dengan LPSK, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten dan kota, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mencegah stigma terhadap korban. Dukungan lingkungan dinilai diperlukan agar korban tidak mengalami tekanan sosial tambahan ketika berupaya memperoleh keadilan.

Perguruan tinggi diharapkan turut menciptakan lingkungan kampus yang aman. Di sisi lain, media massa diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum secara objektif dengan tetap menjaga identitas dan privasi korban.

Victor turut meminta perangkat daerah terkait, termasuk dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak serta rumah sakit umum daerah, memastikan tersedianya layanan medis, psikologis, pendampingan, dan rehabilitasi yang inklusif.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap seluruh jajaran perangkat daerah dan aparat penegak hukum dapat membangun pemahaman terhadap UU Nomor 3 Tahun 2026 secara mendalam, utuh, dan berperspektif korban,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi antarlembaga tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi diwujudkan melalui layanan perlindungan yang terkoordinasi, cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan saksi maupun korban.

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dan dihadiri Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, unsur kejaksaan dan pengadilan, akademisi Universitas Sam Ratulangi, jajaran pemerintah daerah, unsur TNI, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.(*/romel)

Views 609

No More Posts Available.

No more pages to load.