Kasus Dugaan Korupsi PDAM Manado Mandek, Pelapor Siap “Seret” Oknum Kejari ke Jaksa Agung

oleh
oleh
Dugaan Kasus Korupsi PDAM Wanua Wenang Mandek di Kejari Manado
(foto:Kantor PDAM Wanua Wenang) Kasus dugaan korupsi di PDAM Manado senilai Rp11,3 miliar mandek delapan bulan di Kejari Manado. Pelapor bersiap melapor ke Kejagung dan menuding ada oknum yang bermain di balik lambannya proses hukum.

MANADO | Portalsulutnew.com — Delapan bulan berlalu sejak laporan dugaan korupsi di tubuh PDAM Manado dilayangkan oleh Iwan Aloisius Moniaga dan Freddy Michael Legi, namun hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan titik terang.

Keduanya geram melihat lambannya penanganan perkara yang telah mereka laporkan ke Kejaksaan Negeri Manado. Merasa penegakan hukum mulai kehilangan arah, Moniaga dan Legi bersepakat untuk melangkah lebih jauh.

“Kami akan mengadukan masalah ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sudah cukup delapan bulan tanpa kejelasan. Kami ingin kasus ini diungkap terang benderang,” tegas Moniaga, diamini Legi.

Bahkan, keduanya menuding ada indikasi permainan di balik mandeknya proses hukum ini.

“Kami menduga ada oknum penegak hukum yang sengaja memperlambat agar kasus ini tidak naik ke tahap penyidikan,” ujar keduanya.

Moniaga juga menyoroti kinerja pihak Kejari yang dinilai pasif, padahal temuan kerugian negara sudah jelas di depan mata. Ia mengacu pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara yang merilis Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terkait keuangan PDAM Manado dengan total nilai tak wajar mencapai Rp11,3 miliar.

Dalam laporan tersebut, ditemukan pengadaan pakaian dinas tanpa dokumen lengkap dengan harga fantastis sekitar Rp5 juta per potong seragam. Ada pula temuan soal biaya kesehatan untuk direktur dan keluarganya yang tidak sesuai aturan, serta biaya operasional pribadi, termasuk pembelian kacamata merek Ray-Ban menggunakan dana perusahaan.

Legi menambahkan, insentif dan biaya representatif direksi juga dinilai menyalahi aturan karena tidak memiliki dasar hukum dari Wali Kota Manado Andrei Angouw selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Temuan ini jelas menunjukkan pembiaran oleh saudara Andrei Angouw selaku KPM. Lima tahun berjalan tanpa payung hukum adalah kelalaian serius,” tegas Moniaga.

Ia juga mengungkap bahwa hingga LHP diterbitkan, tidak ada sanksi atau teguran diberikan oleh Walikota kepada jajaran PDAM.

“Ini sudah mengarah pada unsur kesengajaan. Dalam hukum pidana, mens rea bisa dikenakan kepada AA (Andrei Angouw) yang sudah kami laporkan sejak September tahun lalu,” ujarnya lantang.

Sementara itu, pihak Kejari Manado memilih bungkam saat dimintai tanggapan. Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widiastuti, SH, MH, hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp,

“Ke intel, besok ya.” tulis Kejari Manado ketika dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsApp (WA) Mesenger.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, SH, MH, mengaku akan menanyakan perkembangan kasus ke penyidik Pidana Khusus. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Kejari Manado. (ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.