Minut, Portalsulutnew.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan penertiban terhadap iklan rokok yang terpampang di tiang-tiang dan warung-warung di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kamis (19/6/2026).
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Minut Nomor 7 tahun 2021 yang mengatur tentang Kepentingan Umum dan Ketertiban Masyarakat, serta Perda Minut Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dimana dalam perda tersebut melarang segala bentuk reklame tentang rokok.
Dari pantauan media di lapangan, sejumlah papan reklame dan spanduk iklan rokok yang terpasang di titik strategis jalan raya Sukur-Likupang tepatnya di Desa Matungkas diturunkan karena melanggar ketentuan penempatan media iklan rokok di ruang publik.
Kepala Satpol PP Minut Toar Sendow menegaskan penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. “Kami mengimbau pelaku usaha dan pemilik lahan agar tidak memasang iklan rokok di tempat umum, apalagi dekat sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan. Ini bagian dari upaya melindungi anak dan masyarakat dari paparan rokok,” ujar Toar Sendow.
Toar Sendow mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan Perda KTR di lingkungan masing-masing. “Kami mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat. Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua. Jika ditemukan pelanggaran serupa, kami berharap masyarakat maupun media dapat segera melaporkannya,” ungkapnya.
Terkait keberadaan warung maupun pelaku usaha di sekitar lokasi, pihaknya memastikan bahwa proses penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat.
Penertiban iklan rokok di Matungkas menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang bersih, sehat, tertib, serta bebas dari promosi produk tembakau demi masa depan generasi Minahasa Utara yang lebih baik.
“Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. Udara Bersih, Masyarakat Sehat, Minahasa Utara Hebat.” Tutup Kasat Toar Sendow.
Penertiban ini juga melibatkan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Melky Rompis, anggota SatPol PP Minut di saksikan pihak Bapenda Minut juga Camat Dimembe Ansye. (**)





