DPRD Minut Gelar Paripurna Hasil Reses dan Pembicaraan Ranperda APBD Perubahan 2026

oleh
oleh

Minut, Portalsulutnew.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang II Tahun 2026, dan Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan. Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung mengikuti jalannya rapat secara daring.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joune Ganda menegaskan hasil reses anggota DPRD tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Namun aspirasi yang diserap langsung dari masyarakat harus dikawal hingga masuk ke dalam kebijakan program pembangunan, dan akhirnya memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Aspirasi harus kita kelola menjadi kebijakan, kebijakan harus kita wujudkan menjadi program, dan program harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati Joune Ganda juga mengingatkan bahwa tidak semua aspirasi dapat langsung direalisasikan. Pemerintah
daerah akan mempertimbangkannya berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, kewenangan pemerintahan, aturan perundang-undangan, serta kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, dalam pembicaraan Ranperda APBD Perubahan 2026 Bupati Joune Ganda menegaskan perubahan APBD 2026 tidak sekadar menjadi agenda rutin pemerintahan. Menurutnya, penyesuaian anggaran harus mampu menjawab perkembangan ekonomi, perubahan target pendapatan, kebutuhan belanja prioritas, hingga tantangan yang dihadapi daerah.

“Perubahan ini dilakukan untuk merespons dinamika asumsi makro, penyesuaian target pendapatan, serta kebutuhan belanja yang mendesak dan prioritas, guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal hingga penghujung tahun anggaran,” ujar Joune.

Salah satu perhatian pemerintah daerah adalah dampak fenomena El Nino yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, kebijakan fiskal diarahkan lebih responsif terhadap kebutuhan mitigasi bencana dan perubahan iklim.

Karena itu, dalam perubahan APBD 2026, kebijakan fiskal diarahkan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan mitigasi bencana dan penanggulangan dampak iklim.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Minahasa Utara diproyeksikan mencapai Rp877.538.796.811,04. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp1.615.263.712,04 dibandingkan APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp875.923.533.099.

Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk PAD, pemerintah daerah memproyeksikan sebesar Rp142.985.154.446,04, atau meningkat sekitar Rp1,53 miliar dibandingkan APBD induk.

Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp722.454.045.209. Pada sisi belanja, pemerintah daerah memproyeksikan anggaran sebesar Rp968.424.224.556,45.

Angka tersebut meningkat Rp80.605.622.457,45 dibandingkan APBD induk 2026 yang sebelumnya berada pada angka Rp887.818.602.099. Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi Rp750.736.327.097,54, belanja modal Rp57.308.426.386,91, belanja tidak terduga Rp4 miliar, serta belanja transfer Rp156.379.471.072.

Pemerintah daerah juga memastikan struktur pendapatan dan belanja akan disesuaikan dengan kebijakan perubahan alokasi dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan ketepatan sasaran.

Dari sisi pembiayaan daerah, Pemkab Minahasa Utara memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya tercatat sebesar Rp11.895.069.000 dalam APBD 2026, setelah perubahan menjadi Rp90.885.427.745,41. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp78.990.358.745,41, yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Melalui perubahan anggaran tersebut, pemerintah daerah berharap kebijakan fiskal yang ditetapkan dapat semakin responsif terhadap tantangan yang dihadapi daerah, sekaligus memastikan program pembangunan, pelayanan publik, mitigasi bencana dan kebutuhan dasar masyarakat tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran 2026. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.