Dituding Sebagai Pihak Dibalik Pencopotan Plank ODSK, Mangala Segera Tempuh Jalur Hukum

oleh
oleh
Dituding Sebagai Pihak Dibalik Pencopotan Plank ODSK, Mangala Segera Tempuh Jalur Hukum

Sulut – Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Denny Mangala, akhirnya mengambil langkah tegas segera menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait hingga Senin (07/07/2025).

Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Sulut pada Jumat 04 July 2025. Nama Denny Mangala disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada dibalik pencopotan plank ODSK di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Provinsi Sulut.

Menurut Mangala, tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan dinilainya sebagai bentuk informasi yang keliru dan tidak terverifikasi.

“Saya merasa perlu meluruskan informasi ini secara proporsional. Tuduhan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD seyogianya didasarkan pada data dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan pada asumsi atau opini sepihak,” tutur Mangala saat diwawancarai.

Jangan lewatkan : Polemik “Pencopotan” Nama ODSK di RSUD, Ini Pernyataan Gubernur Sulut

Ia pun menyayangkan bahwa dirinya tidak diberi ruang secara proporsional untuk menyampaikan penjelasan dalam RDP tersebut.

Padahal menurutnya, prinsip equal hearing sangat penting dalam menjaga marwah forum-forum resmi pemerintahan.

“Saya menyayangkan karena tidak diberi kesempatan menjelaskan secara menyeluruh. Bahkan saat saya mencoba memberikan klarifikasi, justru semakin ditekan dengan opini-opini yang mengarah pada pembentukan persepsi negatif,” lanjutnya.

Dari hasil klarifikasi yang telah ia lakukan kepada Direktur RSUD Tipe B, Mangala mengungkap bahwa pencopotan plank tersebut dilakukan murni karena kondisi fisik yang sudah tidak layak.

“Dan rencananya akan segera diganti. Tidak ada intervensi maupun perintah dari saya selaku Asisten I Pemprov Sulut”,ujarnya.

Denny Mangala menampik keras tudingan bahwa dirinya memimpin rapat penggantian nama rumah sakit.

Ia menegaskan, jangankan memimpin rapat, Hadir dan rapat itupun dirinya tidak tahu.

“Saya tidak tahu-menahu soal rapat itu apakah ada atau tidak. Tuduhan bahwa saya memimpin atau memfasilitasi pertemuan tersebut sangat tidak berdasar,” tegas Mangala.

Lebih lanjut, Mangala menyebut bahwa informasi yang disampaikan dalam forum RDP tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik, apalagi disampaikan di ruang publik tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya memberikan waktu hingga Senin untuk ada klarifikasi terbuka melalui media. Jika tidak dilakukan, maka saya akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga integritas pribadi dan nama baik saya” tandasnya.

Mangala menegaskan bahwa niatnya bukan untuk memperkeruh suasana.

“Melainkan untuk mengembalikan prinsip profesionalitas dalam komunikasi antar-instansi, serta menjaga kredibilitas pejabat publik dari informasi yang menyesatkan”,pungkas Denny Mangala.

No More Posts Available.

No more pages to load.