Di Balik Peralihan PDAM–PT Air Manado: Ketika Hak Pegawai Tergerus dan Status Aset Dipertanyakan

oleh
oleh
Polemik PT Air Manado
Fredy Legi (eks karyawan PDAM Manado)

Kisruh pengelolaan air minum di Kota Manado bukan sekadar soal layanan publik. Di balik perubahan nama, pengalihan pengawasan, hingga putusan hukum yang inkracht, terselip persoalan mendasar: hak masa kerja eks pegawai PDAM Manado yang seolah terabaikan dan pengelolaan aset sitaan yang memunculkan tanda tanya besar.

Awalnya, struktur kepemilikan PT Air Manado jelas: 49 persen saham milik Pemerintah Kota Manado dan 51 persen milik WMD Belanda.

Dalam operasionalnya, terdapat dua kategori pegawai. Pertama, pegawai alihan—yakni pegawai PDAM Manado yang dialihkan karena operasional dan keuangan telah dikelola PT Air Manado, dengan masa kerja tetap terbawa. Kedua, karyawan murni PT Air Manado, yang masa kerjanya dihitung sejak resmi bekerja di perusahaan tersebut.

Masalah bermula ketika pada akhir 2021

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyitaan aset PDAM Manado dan PT Air Manado sebagai bagian dari proses hukum terkait kerja sama awal sebelum PT Air Manado berdiri.

Karena aset tersebut menyangkut pelayanan publik, Kejati menitipkannya kepada PDPS untuk pengawasan, sementara operasional dan keuangan tetap berjalan di bawah PT Air Manado.

Tanggal 4 November 2022 menjadi titik krusial

Pengawasan atas pengelolaan operasional dan keuangan dialihkan dari PDPS ke PDAM Manado. Namun, menurut Kejati Sulut, pengalihan itu hanya sebatas pengawasan atas aset sitaan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, tidak ada mandat untuk mengambil alih sepenuhnya operasional dan struktur ketenagakerjaan.

Fakta hukum kemudian berkembang

Pada Februari 2024, PDAM Manado berubah status menjadi Perumda PDAM Wanua Wenang melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024. Lalu pada Juni 2024, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 3575 K/Pid.Sus/2024 menyatakan perkara telah inkracht, dan aset-aset diserahkan kepada PDAM Manado.

Namun, sebelum putusan inkracht itu terbit, sudah terjadi langkah-langkah yang dinilai kontroversial. Sejak pengalihan pengawasan pada 4 November 2022, Direktur PDAM Manado disebut mengambil alih seluruh operasional dan keuangan PT Air Manado dan menggabungkannya dengan PDAM. Bahkan, label Perumda PDAM Wanua Wenang digunakan sebelum landasan perda resmi berlaku.

Lebih jauh lagi, seluruh karyawan PT Air Manado disebut dialihkan ke Perumda PDAM Wanua Wenang. Mereka diminta mengisi formulir pendaftaran ulang, dengan ancaman tidak akan dibayar gajinya jika menolak. Di sinilah persoalan hak masa kerja mencuat.

Bagaimana dengan pegawai alihan yang masa kerjanya seharusnya tetap diakui?

Apakah hak normatif mereka terlindungi?

Apakah perubahan badan hukum otomatis menghapus rekam jejak masa kerja?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan dalih administratif semata. Jika benar pengambilalihan penuh dilakukan sebelum inkracht, maka muncul persoalan serius: apakah tindakan tersebut melampaui batas pengawasan yang ditetapkan penyidik?

Jika benar label Perumda digunakan sebelum perda sah, apa dasar hukumnya?

Isu penggunaan aset sitaan juga patut diperjelas

Dalam hukum, barang sitaan berada dalam status pengamanan negara dan hanya boleh digunakan sesuai izin dan batasan yang ditetapkan penegak hukum.

Bila ada penggunaan di luar mandat, maka publik berhak tahu.
Yang paling terdampak dalam pusaran ini bukanlah elite birokrasi atau pemegang saham, melainkan para pegawai—orang-orang yang puluhan tahun mengabdi dalam sistem yang terus berubah. Hak masa kerja bukan sekadar angka di atas kertas. Ia berkaitan dengan pesangon, jaminan sosial, dan martabat profesional.

Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk membuka seluruh proses secara transparan.

Pemerintah daerah, manajemen, dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara gamblang: kapan batas pengawasan berubah menjadi pengambilalihan?

Apa dasar hukum setiap keputusan?

Dan bagaimana jaminan perlindungan hak pegawai?

Tanpa kejelasan, perubahan status badan usaha hanya akan menjadi kosmetik administratif yang menyisakan luka bagi pekerja. Air mungkin tetap mengalir ke rumah-rumah warga Manado. Namun jika keadilan bagi pegawai tersumbat, maka yang bocor bukan hanya pipa distribusi—melainkan kepercayaan publik itu sendiri.

Penulis: Fredy Legi Eks Karyawan PDAM Manado

No More Posts Available.

No more pages to load.