MANADO | Portalsulutnew.com – Aroma dugaan korupsi di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado Tahun Anggaran 2025 mulai tercium tajam. Pegiat anti korupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, mengaku telah mengantongi data kuat terkait potensi kerugian negara yang ditaksir menembus angka miliaran rupiah.
Bukan sekadar tudingan. Eks Presidium GMNI itu memaparkan, dugaan bermula dari amburadulnya tata kelola pengadaan barang dan jasa sejak tahap perencanaan. Sejumlah dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar hukum dan teknis pelaksanaan proyek, diduga tidak disusun sebagaimana mestinya.
“Dari awal tidak dibuat dokumen identifikasi kebutuhan. Padahal itu dasar untuk menentukan barang atau jasa yang dibutuhkan, termasuk survei ketersediaan dan kondisi penyedia,” ungkap Moniaga.
Tak hanya itu, dokumen penetapan kebutuhan barang/jasa dan rencana jadwal pengadaan juga disebut tak tersedia. Padahal, dokumen tersebut wajib memuat rincian kebutuhan, metode pengadaan, hingga jadwal pelaksanaan mulai dari pemilihan penyedia sampai serah terima pekerjaan.
Akibatnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dinilai tidak memiliki tahapan persiapan yang jelas sebagai acuan bagi UKPBJ dalam menjalankan mekanisme tender, swakelola, maupun e-purchasing.
Moniaga juga menyoroti indikasi pengaturan penyedia dalam proses pemilihan. Jika benar, praktik ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ia merinci, aturan tersebut secara tegas mewajibkan peningkatan kualitas perencanaan pengadaan, penetapan dan pengumuman RUP, hingga penetapan pemenang secara transparan dan akuntabel. PPK pun berkewajiban menyusun perencanaan, menetapkan spesifikasi teknis/KAK, rancangan kontrak, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Perencanaan pengadaan itu meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran. Kalau tahapan ini diabaikan, maka pengadaan tidak akan ekonomis, efisien, dan efektif,” tegasnya.
Sorotan tajam juga mengarah pada dua proyek besar yakni Pembangunan Baru Laboratorium Kesehatan dan Pembangunan Baru Puskesmas Pembantu. Dalam dua kontrak tersebut, PA dan PPK diduga tidak menyusun dokumen perencanaan terkait Produk Dalam Negeri (PDN) dan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dampaknya, dua kontrak itu disebut tidak melampirkan nilai TKDN atas PDN yang digunakan. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi dikenakan penalti hingga 15 persen dari nilai kontrak.
Moniaga memastikan, seluruh data dan dokumen pendukung tengah dirampungkan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Data sudah saya kantongi dan sedang dilengkapi. Ini akan kami serahkan agar dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(ronay)





