MANADO | Portalsulutnew.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pengelolaan operasional Perumda PDAM Wanua Wenang Tahun Anggaran 2023–2025 memicu babak baru polemik tata kelola BUMD milik Pemkot Manado tersebut. Audit lembaga negara itu mengungkap sejumlah temuan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Eks karyawan PDAM yang juga pelapor perkara ini, Fredy Legi, menyatakan hasil audit BPK mempertegas sejumlah dugaan yang sebelumnya telah ia sampaikan kepada aparat penegak hukum (APH).
“LHP BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran, belanja yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan keuangan PDAM Wanua Wenang,” ujar Legi.
Ia mengaku telah menyerahkan dokumen LHP tersebut ke Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai pelengkap laporan tertanggal 15 dan 30 Juli 2025. Selain itu, pengaduan juga telah disampaikan ke Komisi Kejaksaan RI pada 21 November 2025. Namun, menurutnya, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganannya.
Dalam dokumen audit, lanjut Legi, tercatat sejumlah temuan, antara lain pengadaan pakaian dinas yang terindikasi tidak didukung bukti memadai, serta pembayaran biaya kesehatan Direktur Utama dan keluarga yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, audit juga menyoroti pembebanan sejumlah pengeluaran yang diduga tidak berkaitan langsung dengan operasional perusahaan, seperti pembelian kebutuhan pribadi, insentif kinerja dan biaya representasi yang tidak mengacu pada keputusan kepala daerah, hingga biaya representasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai lebih dari Rp1,2 miliar.
“Dari uji petik auditor, total indikasi potensi kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar,” papar Legi.
Sorotan lain menyangkut sewa kendaraan operasional. Sejumlah kendaraan disebut disewakan kepada Perumda Wanua Wenang, namun terindikasi merupakan milik pribadi Direktur Utama. Nilai pembayaran sewa, pajak, dan pemeliharaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan disebut mendekati Rp1 miliar.
Audit juga mencatat temuan pembayaran PPh 21 yang ditanggung perusahaan, kelebihan biaya perjalanan dinas, pemborosan BBM, hingga pengeluaran kas non-operasional yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Belanja jasa bantuan hukum lebih dari Rp1,5 miliar turut menjadi perhatian, mengingat PDAM diketahui memiliki kerja sama dengan Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Pada sektor pengadaan, BPK menemukan indikasi mark-up pembelian kaporit selama tiga tahun berturut-turut serta pekerjaan rehabilitasi kantor secara swakelola yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai hampir Rp3 miliar. Pengeluaran bantuan sosial atau CSR periode 2023–2025 juga menjadi catatan karena diduga tidak dilengkapi bukti memadai.
Di luar aspek keuangan, audit turut menyoroti tata kelola perusahaan, termasuk pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur ASN aktif yang dinilai berpotensi bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Struktur manajerial perusahaan pun dipertanyakan karena sejumlah jabatan strategis disebut tidak melalui mekanisme seleksi objektif.
Sebagai BUMD, Perumda Wanua Wenang berada di bawah pengawasan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Manado. Legi mendesak Wali Kota Andrei Angouw untuk merespons serius hasil audit tersebut serta memastikan langkah evaluasi dan pembenahan dilakukan secara transparan.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas laporan yang telah dilayangkan, sekaligus mendorong KPM untuk membuka sikap secara terbuka demi menjamin akuntabilitas pengelolaan Perumda Wanua Wenang,” tegasnya.***





