MANADO | Portalsulutnew.com — Delapan bulan bukan waktu singkat untuk sebuah laporan dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah. Namun, kasus di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang akhirnya menunjukkan geliat, meski langkah aparat penegak hukum dinilai masih perlu diuji konsistensinya.
Sinyal pergerakan itu datang dari Kejaksaan Negeri Manado. Penyidik disebut telah mengantongi dokumen krusial berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara Nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025.
Dokumen tersebut diyakini menjadi pintu masuk membongkar dugaan penyimpangan keuangan di perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Manado.
“Sudah diserahkan ke penyidik,” ungkap Freddy Legi, salah satu pelapor, kepada wartawan portalsulutnew.com, menegaskan bahwa proses hukum kini memasuki fase yang lebih serius.
Tak berhenti di situ, penyidik juga disebut telah memberi sinyal akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait. Langkah ini menjadi ujian awal, apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar, atau kembali terjebak dalam pola lama jalan di tempat.
Sebagai pelapor, Legi menegaskan pihaknya memilih menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat. Namun, ia juga mengingatkan, pengawasan publik tidak akan dilepas begitu saja.
“Kalau prosesnya janggal atau lamban, kami akan tempuh langkah hukum sesuai aturan,” tegasnya.

Nada lebih keras datang dari pelapor lainnya, Iwan Aloisius Moniaga. Ia menilai sinyal dari Kejari Manado belum cukup menjamin keseriusan penanganan perkara. Karena itu, jalur tekanan ke pusat disiapkan.
“Kami tetap akan layangkan pengaduan ke Kejagung agar ada atensi serius,” kata Moniaga.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Ia menilai temuan dalam LHP BPK memperkuat dugaan bahwa pengelolaan keuangan di PDAM Wanua Wenang tidak berjalan semestinya.
Menurut Moniaga, ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan indikasi yang harus dibuktikan di meja hukum.
“Kalau terbukti, penjarakan oknum yang bertanggung jawab. Jangan ada ‘main mata’,” pungkas Iwan Moniaga.(ronay)






