Manado, Portalsulutnew.com – Kepastian hukum dan konsistensi dalam menangani perkara pidana menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penanganan perkara tidak hanya dituntut berjalan sesuai prosedur, tetapi juga harus mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, serta prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum.
Hal itu ditekankan dalam Rapat Konsolidasi Teknis Bidang Tindak Pidana Umum se-Sulawesi Utara yang digelar Kejati Sulut. Forum ini mempertemukan jajaran pimpinan dan pejabat teknis kejaksaan dari seluruh wilayah Sulawesi Utara untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., para Koordinator Kejati Sulut, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Sulawesi Utara.
Dalam arahannya, Plt. Kajati Sulut menegaskan bahwa kepastian hukum dan keseragaman pola penanganan perkara harus menjadi perhatian utama jajaran Adhyaksa.
Menurutnya, setiap perkara harus ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemanfaatan, profesionalisme dan akuntabilitas.
“Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, konsisten, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Rapat tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian arahan, tetapi juga ruang untuk membahas berbagai persoalan teknis dan yuridis yang muncul dalam praktik penanganan perkara pidana umum.
Kegiatan dilaksanakan dalam empat sesi dengan menghadirkan sejumlah pemateri dari berbagai bidang. Materi diberikan oleh Asisten Pengawasan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pidana Militer Kejati Sulut, serta Kepala Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H.
Keterlibatan lintas bidang tersebut memberikan ruang pembahasan yang lebih luas, khususnya menyangkut aspek teknis penegakan hukum, pengawasan, hingga koordinasi antarlembaga.
Dari forum itu, jajaran Kejaksaan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih seragam dalam menjalankan kewenangan, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan kehati-hatian dalam menentukan langkah penanganan.
Salah satu poin penting dalam konsolidasi tersebut adalah kebutuhan untuk membangun pola penanganan perkara yang terukur dan konsisten di seluruh satuan kerja Kejaksaan di Sulawesi Utara.
Melalui diskusi dan pertukaran pengalaman, para peserta membahas berbagai kendala yang ditemui dalam pelaksanaan tugas sekaligus mencari langkah penyelesaian yang tetap berada dalam koridor hukum.
Kesamaan persepsi dinilai penting agar penerapan hukum tidak berjalan dengan standar yang berbeda-beda ketika menghadapi persoalan yang memiliki karakteristik serupa.
Di sisi lain, koordinasi antara Kejati dan Kejari juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Kehadiran unsur peradilan dalam forum tersebut turut membuka ruang pemahaman mengenai proses penegakan hukum secara lebih menyeluruh. Hal ini sekaligus memperkuat pentingnya koordinasi dan pemahaman terhadap mekanisme hukum pada setiap tahapan perkara.
Penanganan perkara pidana pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai proses hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, setiap keputusan dan tindakan dalam penanganan perkara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat konsolidasi ini, Kejati Sulut mendorong terbentuknya kesamaan pemahaman, peningkatan kualitas koordinasi, dan pola penanganan perkara yang lebih terarah di bidang Tindak Pidana Umum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas Kejaksaan di Sulawesi Utara sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel dan konsisten, sekaligus tetap menjunjung prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.***





