BITUNG, Portalsulutnew.com – Sebanyak 133 warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, akhirnya memperoleh kepastian hukum terkait status kewarganegaraan mereka sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Kepastian tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, dalam program bertajuk Pasti Ada Solusi, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang SH Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan administrasi kewarganegaraan masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen resmi sebagai dasar pengakuan status hukum mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, menjelaskan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut pendataan dan verifikasi faktual terhadap penduduk tanpa dokumen kewarganegaraan di Kota Bitung, yang sebagian besar merupakan keturunan warga negara Filipina.
Dari 154 pemohon yang telah melalui proses verifikasi, sebanyak 133 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Penyerahan SK ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat yang telah memenuhi persyaratan kewarganegaraan,” jelas Alex.
Ia mengatakan, pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik.
Selain itu, program ini juga berpedoman pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1234/IP-02-01 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penanganan Warga Keturunan Filipina di Indonesia dan Warga Keturunan Indonesia di Filipina.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa kepastian status kewarganegaraan harus diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Menurutnya, partisipasi dalam pembangunan, menjaga kerukunan, serta menghormati keberagaman merupakan bagian penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, harmonis, dan maju.
“Pemerintah Kota Bitung berkomitmen mendukung pelaksanaan program penegasan status kewarganegaraan melalui koordinasi dan sinergi bersama Kementerian Hukum serta seluruh instansi terkait,” tegas Hengky.
Ia juga menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK dan mengajak mereka mengambil bagian dalam pembangunan daerah maupun bangsa Indonesia.
“Selamat kepada seluruh penerima SK. Mari bersama-sama kita membangun Kota Bitung dan bangsa Indonesia menjadi lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, turut menyaksikan kegiatan penyerahan SK tersebut secara virtual melalui Zoom dari Hong Kong.
Kehadirannya secara daring merupakan bagian dari rangkaian program Pasti Ada Solusi yang juga dilaksanakan di negara tersebut.
Dalam kesempatan itu, ditampilkan apresiasi seorang anak keturunan Indonesia-India terhadap langkah Kementerian Hukum RI dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa.
Supratman mengapresiasi capaian Ditjen AHU dalam menjalankan program tersebut. Ia mengungkapkan bahwa persoalan tanpa kewarganegaraan atau stateless masih dihadapi puluhan ribu anak keturunan Indonesia yang tersebar di berbagai negara.
“Perkiraan anak-anak kami puluhan ribu di seluruh dunia itu stateless, yang terbanyak di Singapura, Eropa, dan Amerika. UU perlindungan kita wajib harus melindungi warga negara. Tetapi itu perlu kolaborasi semua pihak,” ungkap Supratman.
Ia menekankan perlunya kerja sama lintas sektor serta evaluasi terhadap berbagai aspek regulasi agar persoalan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri dapat ditangani secara menyeluruh.
Melalui program Pasti Ada Solusi di Hong Kong, Kementerian Hukum juga membuka ruang peninjauan dan diskusi terhadap berbagai ketentuan regulasi untuk kemudian dijadikan bahan kajian dalam mencari penyelesaian persoalan kewarganegaraan.
Di sisi lain, perkembangan penanganan warga keturunan Indonesia-Filipina di Sulawesi Utara juga mencakup Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Dulyono, yang hadir mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo, mengungkapkan bahwa terdapat 20 warga di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah melalui proses verifikasi dan kini menunggu tahapan faktual selanjutnya.
Dengan demikian, penanganan persoalan kewarganegaraan di Sulawesi Utara tidak hanya menyasar warga di Kota Bitung, tetapi juga masyarakat di wilayah kepulauan.
Penyerahan SK kepada 133 warga di Bitung sekaligus menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian status hukum dan membuka akses masyarakat terhadap hak-hak sebagai warga negara Indonesia.(*/psn)





