Minsel, Portalsulutnew.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang pria berinisial WFK alias Wingli (28), warga Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Sabtu (10/10/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan seorang warga mengalami luka tikam di bagian dada.
Penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/X/2026/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT tertanggal 10 Oktober 2026. Setelah menerima informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut, tim URC langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Stevi Sumolang, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Menurut Sumolang, peristiwa itu melibatkan korban berinisial JT alias Jecksen, warga Desa Lelema, Jaga I, Kecamatan Tumpaan. Korban dilaporkan mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kiri setelah diduga dianiaya menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Tim URC langsung bergerak memburu terduga pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, tim akhirnya menemukan pelaku yang bersembunyi di rumahnya di Desa Lelema, Jaga X, Kecamatan Tumpaan,” ungkap Sumolang, dikonfirmasi Wartawan media ini.
Dalam penanganan tersebut, petugas juga melakukan pencarian barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, korban telah dirujuk ke Rumah Sakit Prof. Dr. R. D. Kandou, Malalayang, Manado, untuk mendapatkan penanganan medis. (Donnie)










