Sulut – Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr.Jemmy Kumendong MSi mengingatkan, agar temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas penggunaan anggaran Tahun 2024 agar segera ditindaklanjuti.
Kumendong membeberkan, bahwa potensi kerugian keuangan negara/daerah hingga kini, belum dikembalikan oleh sejumlah pihak yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“ Ini harus ditindaklanjuti oleh pihak atau perangkat daerah di Pemprov Sulut yang terkena TGR. Kalau tidak, siap-siap menerima resikonya”, tegas Jemmy Kumendong.
Diterangkannya, BPK memberikan waktu selama 60 hari kalender sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Tanggal 23 Mei 2025 lalu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak bersangkutan yang terkena TGR harus menyelesaikan potensi kerugian negara.
“ Artinya, batas waktu yang ditentukan oleh BPK berakhir pada 23 Juli 2025. Jika temuan BPK tidak diselesaikan. Ada kemungkinan Kejaksaan yang akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Dipaparkannya, Inspektorat hanya menjalankan fungsi pengawasan administratif dalam rentang waktu 60 hari tersebut.
“Jika tidak diselesaikan sesuai tanggal yang ditentukan BPK. Itu sudah bukan ranah inspektorat lagi”,pungkasnya.
Penegasan Inspektorat Provinsi Sulut ini. Menjadi warning bagi pihak perangkat daerah, terkait temuan BPK agar segera membayar Tuntutan Ganti Rugi sesuai tanggal yang ditentukan.(*)





