Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Tolak Berkas Dukungan Berformat PDF

oleh
oleh
Tim Verifikasi Kongres PWI

Portalsulutnew.com — Ketua Steering Committee (SC) Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025, Zulkifli Gani Ottoh, menegaskan keputusan penting yang diambil Tim Penjaringan atau Verifikasi dalam rapat resmi bersama Organizing Committee (OC) pada Jumat (22/8).

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan mendasar terkait mekanisme penjaringan bakal calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2025–2030. Kedua posisi strategis itu akan ditentukan pada Kongres Persatuan PWI 2025 yang dijadwalkan berlangsung 29–30 Agustus di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Salah satu keputusan utama adalah menolak berkas dukungan yang hanya berbentuk file PDF.

“Kami sepakat tidak menerima dukungan dalam format PDF. Dalam surat edaran maupun formulir pendaftaran, jelas disebutkan dokumen harus ditandatangani langsung dengan tinta basah serta disertai stempel resmi. Jika hanya PDF, dokumen itu masih memerlukan klarifikasi tambahan, sementara aturan sudah sangat jelas,” tegas Zulkifli Gani Ottoh, yang akrab disapa Zugito.

Jangan lewatkan : Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025

Tim penjaringan terdiri atas tujuh anggota SC—Zulkifli Gani Ottoh, Totok Suryanto, IGMB Dwikora Putra, Marah Sakti Siregar, Lutfi L. Hakim, Zacky Anthony, dan Diapari Sibatangkayu—serta tiga perwakilan OC, yakni Ketua OC Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua OC Raja Parlindungan Pane, dan Sekretaris OC Tb. Adhi.

Zugito menambahkan, setiap bakal calon ketua umum tetap memiliki waktu hingga Senin, 25 Agustus 2025, pukul 24.00 WIB untuk melengkapi dokumen dukungan resmi dari PWI Provinsi.

“Sesuai ketentuan, dukungan harus masuk paling lambat H-5 sebelum kongres. Jadi masih ada kesempatan bagi calon untuk menyempurnakan berkas,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyebut Akhmad Munir yang telah mengantongi dukungan dari 15 PWI Provinsi. Menurut Zugito, dukungan tambahan masih dapat masuk hingga batas waktu yang ditentukan.

Pasangan Akhmad Munir–Atal S. Depari menjadi paket pertama yang mendaftar sebagai calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2025–2030. Mereka menyerahkan berkas dukungan pada Jumat pagi, didampingi sejumlah tokoh seperti Zulmansyah Sekedang, Kesit B. Handoyo, Mirza Zulhadi, Aurijaya, Johny Hardjojo, dan Dar Edi Yoga.

Selain soal teknis pendaftaran, SC dan OC juga menekankan pentingnya penandatanganan Fakta Integritas dalam Pra-Kongres. Dokumen tersebut wajib ditandatangani oleh SC, OC, seluruh ketua PWI Provinsi, serta para calon yang memenuhi syarat.

“Ini langkah untuk memastikan kongres berjalan fair. Siapapun yang terpilih nanti, semua pihak harus mendukung dan tidak ada lagi saling menggugat. Kongres harus jadi momentum memperkuat persatuan,” ujar Zugito.

Ia juga menambahkan, akan ada deklarasi bersama seluruh PWI se-Indonesia sebagai simbol soliditas organisasi, menegaskan bahwa kongres bukan hanya ajang memilih pimpinan, tetapi juga mengokohkan persaudaraan di tubuh PWI.

Syarat Resmi Calon Ketua Umum & Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Berdasarkan aturan kongres, persyaratan pencalonan meliputi:

  1. WNI Pria/Wanita
  2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  3. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA-B) PWI sekurang-kurangnya telah berjalan 5 (lima) tahun
  4. Pernah menjadi Pengurus Harian PWI Pusat, Provinsi dan atau Dewan Kehormatan
  5. Bersertifikat Wartawan Utama
  6. Berusia minimal 40 tahun
  7. Belum pernah menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) kali masa bakti
  8. Tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam organisasi kewartawanan dan/atau organisasi perusahaan media pers lainnya, baik di tingkat provinsi, maupun nasional
  9. Tidak menjadi pengurus, anggota dan partisan/afiliasi partai politik, termasuk sebagai tim sukses dalam Pilkada, Pileg, dan Pilpres
  10. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan Pemerintahan
  11. Bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparat Sipil Negara, dikecualikan untuk TVRI, RRI dan LKBN Antara
  12. Mendapat dukungan tertulis, minimal 20% dari jumlah PWI Provinsi atau sebanyak 8 Provinsi
  13. Tidak sedang menjalani proses hukum (tersangka dan terdakwa), dan/atau pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Dengan ketentuan tersebut, SC dan OC menegaskan seluruh tahapan verifikasi akan dijalankan transparan, sesuai aturan, dan tidak bisa dinegosiasikan. (*/Romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.