Minut, Portalsulutnew.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penertiban dan pembongkaran warung Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Airmadidi, tepatnya di kawasan depan Fresh Mart Airmadidi, Rabu (1/7/2026).
Kepala Satpol-PP Kabupaten Minahasa Utara, Richard Toar Sendow, mengatakan sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 kepada para pedagang.
Ia mengatakan, selama masa peringatan, para pedagang diberikan kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri maupun mengamankan barang dagangannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, apabila seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan penertiban, masih ada pedagang yang meminta tambahan waktu selama tujuh hari, dan permintaan tersebut kami setujui. Namun apabila setelah batas waktu tersebut masih belum ada tindak lanjut, maka kami akan kembali melakukan penertiban atau pembongkaran sesuai ketentuan,” katanya.
Toar Sendow menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjalankan tugas. Dialog, komunikasi, dan pemberian solusi kepada para pedagang selalu menjadi prioritas agar proses penertiban berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Pada kegiatan yang berlangsung Rabu pagi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan penertiban dan pembongkaran warung PKL yang berada di depan Fresh Mart Airmadidi. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban terhadap bangunan PKL di wilayah Desa Suwaan.
Toar Sendow berharap terciptanya ketertiban umum, keindahan, serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan di wilayah Minahasa Utara. (**)






