MANADO, Portalsulutnew.com – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado mendapat tindak lanjut.
Kepala Dinas PUPR Kota Manado, Jhony Suwu, memastikan proses penyelesaian atas temuan tersebut telah berjalan, termasuk pengembalian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Menurut Suwu, pengembalian atas kewajiban tersebut tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga dibuktikan dengan dokumen penyetoran dari pihak penyedia.
“Bukti setor dari pihak penyedia sudah dikumpulkan,” kata Suwu.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rekomendasi BPK tidak berhenti pada pencatatan temuan, namun telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain kewajiban pengembalian, Suwu mengungkapkan adanya langkah administratif terhadap pejabat proyek pada sejumlah pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan.
Pekerjaan yang ditemukan memiliki persoalan seperti kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu hingga potensi kelebihan pembayaran, telah mendapat teguran.
“Prosedur yang ada mengenai pegawai juga sudah dilaksanakan, salah satunya adalah peringatan atau teguran,” beber Suwu.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut tidak hanya diarahkan kepada pihak penyedia pekerjaan, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan tanggung jawab internal dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, pegiat antikorupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, menilai pengembalian uang berdasarkan temuan pemeriksaan merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian rekomendasi BPK.
“Kalau sudah disetor berarti sudah tidak ada permasalahan,” tandas Moniaga.
Namun, Moniaga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya persoalan hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana.
“Kalau memang ada unsur pidananya tentu harus diproses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, aspek yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah uang negara telah dikembalikan, tetapi juga bagaimana proses terjadinya penyimpangan tersebut.
Ia menyebut mekanisme penyelesaian kerugian negara memiliki dasar hukum, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP Nomor 38 Tahun 2016.
“Selain prosedur yang benar, pengembalian TGR dengan adanya bukti setor yang divalidasi pejabat Inspektorat,” jelasnya.
Moniaga kembali menegaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pengembalian uang negara dalam persoalan tersebut telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Diketahui, temuan dalam LHP BPK RI tersebut berkaitan dengan sejumlah pekerjaan infrastruktur di Kota Manado. Di antaranya pembangunan Gedung Kantor Camat Mapanget, jalur pejalan kaki Kompleks Zero Point, perbaikan jalan lingkungan Kantor DPRD, pemeliharaan rutin jalan utama Hotmix, pembangunan sarana pendidikan, rekonstruksi jalan Hotmix Paniki Bawah, pembangunan drainase Sungai Tololiu, hingga penataan Sungai Paal IV.
Dengan adanya pengembalian melalui TGR dan langkah administratif terhadap pihak terkait, PUPR Manado menyatakan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan telah dilakukan.
Pernyataan Kepala Dinas PUPR Manado Jhony Suwu sekaligus menegaskan bahwa setiap temuan pemeriksaan harus direspons melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi keuangan maupun administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas temuan tersebut.***






