MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Bertempat di Grand Puri Hotel,Rabu (06/08/2025).
Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden tersebut di buka oleh Wali kota Andrei Angouw, turut di hadiri Asisten II, Ato Bulo SH.MH, Kepala Disdukcapil Manado, Erwin Kontu SH.MH dan seluruh Lurah di 87 Kelurahan se-Kota Manado.
Dalam sambutannya, Wali kota Andrei Angouw menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Di harapkannya aparat kelurahan yakni Lurah dapat memahami aturan tersebut.
“Para Lurah saya harapkan dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, agar bisa paham dengan aturan ini. Prinsipnya setiap orang yang tinggal di manado harus terdata agar teridentifikasi,” kata Wali Kota Andrei Angouw.
Ia menegaskan, harus sesuai aturan dan jangan menyulitkan, sehingga membiarkan warga terlantar tanpa identitas jelas. Ia menyampaikan orang asing (Pendatang) yang ada dan tinggal di Manado, harus kita data supaya tahu keberadaan mereka.
“Data yang akurat sangat penting supaya kita dapat membuat kebijakan yang baik demi warga masyarakat. Makanya setiap warga harus disensus oleh Ketua Lingkungan,”tegas Wali kota Manado.
Selain itu, Ketua lingkungan juga harus mendata orang atau warga mereka di Lingkungan masing-masing, yang sering membuat keonaran.
“Untuk warga yang sering membuat keonaran di lingkungan masing-masing, mereka harus di data agar diberikan bimbingan”,terang Andrei Angouw.
Orang nomor satu di kota manado ini menambahkan,begitu juga dengan warga miskin ekstrim serta ODGJ, mereka semua harus di data oleh setiap Lurah di Kelurahan masing-masing.
“Bagi semua Ketua Lingkungan sangat penting menginput data warga yang meninggal dunia”,tegas Andei Angouw.
Mengakhiri sambutan dan arahannya, Wali kota Andrei Angouw berharap semua peserta sosialisasi bisa memahami syarat-syarat dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencacatan sipil. Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.





